Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas, AKBP Efrannedi mengatakan, ia telah memerintahkan Tim Landak Satres untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana krimalitas yang bikin resah masyarakat.
“Seperti janji saya dan telah memerintakan Tim Landak Sat Reskrim, setiap pelaku kriminal akan dilakukan tindakan tegas, bila perlu tindakan lebih tegas lagi,” tegasnya saat merilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan kasus perjudian, Senin (05/07/2021).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) ini, tindakan tegas tersebut memang saat diperlukan mengiat saat ini dalam masa pandemi covid-19, jangan bikin resah masyarakat.
“Kita dalam masa pandemi, jangan lagi bikin keresahan, masyarakat lagi susah”, tegasnya lagi.
Dikatakannya, pihaknya dalam melakukan tindakan terhadap pelaku tindak krimimalitas tidak akan pandang bulu, siapapun yang coba-coba melakukan perbuatan melanggar hukum, tetap akan ditindak tegas. Oleh sebab itu, kepada masyarakat disaat momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75 ini, menghimbau agar tidak segan-segan melaporkan kepada polisi, jika dilingkungannnya ada pelaku tindak kejahatan.
“Ini sangat penting, pasalnya para pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya dengan berbagai modus ini sangat membayakan, mereka melangkapi diri dengan senjata baik senjata api rakitan (senpira) maupun senjata tajam (sajam) yang tentunya sangat mematikan terhadap korbannnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan menambahkan, pihaknya (tim Landak/red) sebagaimana atensi Kapolda Sumsel melalui Kapolres Musi Rawas dalam melakukan tugas bekerja dengan maksimal guna memerangi para pelaku krimalitas tersebut.
Dijelaskan, dalam kurun waktu satu bulan ini, pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus Curat, Curas dan perjudian dengan 25 tersangka.
“Yang terakhir berhasil kita diungkap kasus 365, curas di desa Pedang, saat kita sedangkan memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara . Dua pelaku warga Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini, melakukan aksinya, jambret atau curas sekira pukul 11.00 Wib, kebetulan tim opsnal tengah melakukan patroli, sempat kejar-kejaran dan berhasil ditangkap dalam wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, kasus lainnya berhasil diungkap antara lain, sindikat bongkar salah sekolah di Kecamatan Megang Sakti sebanyak 6 tersangka, juga menangkap tersangka curat di Kecamatan Purwodadi dan kasus curas di Bamasco, dimana pelaku menodongkan senjata api kepada korban dan merampas kendaraan bermotor milik korban, satu masih dalam pengejaran petugas, lainnya kasus judi bola gelinding di Kecamatan Selangit.
“Jadi kita Tim Landak Polres Musi Rawas akan terus memerangi para pelaku tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat tersebu,” pungkasnya.