Pembangunan Pagar Pasar Senggol Baru, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni/Tim.

PEKALONGAN KOTA, JATENG – Pembangunan Pagar Pasar Senggol Baru, Kota Pekalongan diduga asal-asalan. Selain masih menggunakan pekerjaan manual atau masih menggunakan peralatan sederhana, dalam proses pencampuran semen dan pasir pun terlihat tidak memanfaatkan alat berat seperti mesin pengaduk atau molen yang hanya jadi pajangan. Bahkan Papan Proyek yang menjadi kewajiban pihak pelaksana untuk dipasang pun tidak disediakan sehingga masyarakat tidak bisa mengakses informasi padahal pekerjaan sudah berlangsung sepekan.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan di lokasi, pekerjaan tidak mendapatkan pengawasan langsung dari pihak pelaksana, demikian juga dengan tidak disediakanya petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) yang seharusnya siaga di lokasi.

Kepala tukang yang hanya dipanggil Apip di lokasi mengaku pihak pelaksana tidak mesti berada di lokasi dan papan informasi yang dimaksud memang belum di pasang termasuk membenarkan bahwa pekerjaan masih manual belum menggunakan alat berat.

“Itu molen dari awal memang belum digunakan karena anggaran pekerjaanya kecil sekitar 200 jutanan, jadi termasuk kecil sehingga tidak menggunakan mesin pengaduk,” katanya, Senin (5/7/21).

Apip menjelaskan, nilai kontrak pekerjaan memang cukup besar yakni Rp. 312 juta namun itu belum termasuk potongan pajak atau PPH dan lain sebagainya, sehingga jatuhnya ke tangan pemborong nilainya kecil.

“Kalau tidak dipotong pajak atau PPH mungkin pemborongnya baru bisa tersenyum, ini yang diborong bersih cuman 200 jutaan,” dalihnya.

Ditemui terpisah Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dindagkop UMKM) Joko Purnomo, ST mengatakan, papan nama atau papan proyek secara prinsip wajib dipasang ketika pekerjaan dimulai sebagai bagian keterbukaan informasi.

“Papan informasi harus, wajib dipasang oleh pelaksana saat akan memulai pekerjaan,” jelasnya.

Demikian juga dengan alat berat, sambungnya, karena pekerjaan melalui lelang maka wajib menggunakan alat berat atau molen sebagai mesin pengaduk semen dan pasir tidak boleh menggunakan peralatan sederahana atau manual.

“Kalau tidak pakai molen berarti kebangetan maka saya akan cek ke lokasi dan sekalian mengecek keberadaan pelaksana serta petugas K3 ada atau tidak,” katanya.

Khusus yang petugas K3, lanjut Joko, secara prinsip tanggungjawabnya adalah meminimalisir adanya tenaga kerja yang terlibat dalam kecelakaan kerja. Contoh dalam perintah kerjanya jelas, wajib memakai sepatu boot, masker atau yang berhubungan dengan K3.

“Kalau sudah perintah maka wajib dilaksanakan dan petugas K3 itu memastikan semua tenaga kerja mematuhi peraturan,” terangnya.

“Jadi untuk memastikan semuanya, nanti saya akan cek lokasi kalau benar pekerjaan seperti itu, saya akan tegur dan bila di tegur tidak bisa maka pekerjaan bisa saya beri sanksi serta dihentikan seluruhnya,” imbuh Joko.

“Terima kasih informasinya, ini demi pembangunan Kota Pekalongan agar maksimal hasilnya,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, pembangunan pagar Pasar Senggol Baru dikerjakan oleh CV. Dianrahma, Sayung Demak, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 312.100.650, bersumber dari APBD Kota Pekalongan tahun 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *