Aria Yansa Oknum Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Simpan Sabu 0,23 Gram

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Kendati petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Rawas, tak pernah lelah memerangi peredaran narkoba dan telah menangkap banyak pelaku, namun tampaknya tak membuat takut pelaku lainnya.

Teranyar, Sat Res Narkoba dibawah Komanda AKP Denhar ini, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba diduga jenis sabu seberat 0,23 gram, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangkanya yakni Aria Yansa alias Def (25), warga Kampung I, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

“Penangkapan tersangka berdasarkan
laporan polisi Lp-A/102/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 06 Juli 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Kamis ( 08/07/2021).

Dijelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi, bahwa ada warga akan terlibat dalam perkara narkotika. Mendapatkan informasi berharga ini, petugas tampa buang waktu meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), tak lain rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Ternyata info ini benar adanya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mendapatkan barang bukti (bb ) 0,23 Gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Musi Rawas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *