Kapolda Sumsel Minta Maaf Kepada Masyarakat, Ketidaknyamaan Selama PPKM Mikro

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Kepala Kepolisan Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat selama diberlakukannnya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Permohonan maaf Orang Nomor Satu di Polda Sumsel itu disampaikan saat melakukan pemantaau langsung pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Lubuk Linggau, Selasa (13/07/2021).

“Minta maaf  kepada masyarakat atas ketidaknyamanan saat ini, kegiatan ini dibuat tidak lain hanya untuk kepentingan masyarakat, mengiat Palembang sangat tinggi, zona merah Lubuk Linggau sudah turun alhamdulillah, mudah-mudahan terus turun,” ungkapnya.

Termasuk untuk pembatasan hajatan di Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau selama PPKM ini berlangsung, ia meminta maaf dan memohon pemakluman masyarakat.

Dijelaskannnya, Lubuk Linggau sama dengan Palembang menetapkan PPKM Mikro yang diperketat, namun di Lubuk Linggau banyak hal yang telah diperbuat Forkompinda.

Dikatakannnya, penyekatan telah berjalan, hal itu sejalan dengan 11 perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harapannya Covid-19 cepat berlalu.

“Kita semua harus kerjasama baik stakeholder TNI dan Polri serta Pemerintah dan dukungan masyarakat sendiri, karena apa yang kita lakukan ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kemudian untuk masalah warga yang terkena dampak, saat ini Polda Sumsel sedang melakukan pendataan dan akan mengajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan bantuan.

“Kita akan bekerja sama dengan Pemda untuk melakukan pendataan, nanti kita menyalurkannya bersama-sama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Terkait masalah vaksnasi, menurutnya akan terus dilakukan dimasing-masing Polsek, kendati  saat ini sedang ada kendala non teknis karena sifatnya menunggu bantuan kiriman dari pusat.

“Karena sifatnya kiriman kadang ada stak, kita terus melakukan dengan cara jalur TNI ke TNI dan Polri ke Polri ke dinas kesehatan (Dinkes) untuk sama-sama mendapatkannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *