Tegakkan PPKM Darurat, TNI, Polri, Kejaksaan Dan Satpol PP Kab.Pekalongan Gelar Operasi Yustisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Putra.

PEKALONGAN, JATENG – Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., memimpin langsung operasi yustisi gabungan guna memberi kesadaran kepada masyarakat terkait ketaatan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021)

Operasi yustisi dipusatkan di sejumlah jalan raya dan pusat kerumaman masyarakat. Diantaranya di simpang empat Sibedug Kajen (Tugu 0 Km) Kab.Pekalongan, dengan melibatkan personil TNI, Kejaksaan Negeri Pekalongan, Satpol PP dan sejumlah intansi terkait.

Meski masih nampak sejumlah pelanggaran namun secara umum Kapolres Pekalongan mengapresiasi masyarakat karena mayoritas telah patuh menggunakan masker. Meskipun ia mengaku masih menjumpai ada beberapa warga yang tidak memakai masker.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga Pekalongan karena mayoritas sudah taat dan patuh selalu memakai masker. Meskipun masih kita jumpai ada beberapa warga yang tidak memakai masker.” Ujar AKBP Darno.

“Dalam operasi yustisi yang digelar kurang lebih satu jam tersebut petugas berhasil menjaring belasan warga yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung diberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat guna menumbuhkan efek jera,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga membagikan masker gratis kepada masyarakat terutama pelanggar prokes yang telah diberi sanksi oleh petugas.

AKBP Darno menegaskan, mengingat saat ini sedang penetapan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 pihaknya akan terus menggelar operasi di jalan, warung makan, cafe dan tempat-tempat tongkrongan atau pusat berkerumun warga.

“Saya iimbau kepada warga untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan. Rumah makan boleh buka tapi tidak boleh makan ditempat selama pemberlakuan PPKM darurat. Dan semua wajib tutup sampai jam 20.00 wib,” tegas AKBP Darno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *