Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Fauzi.
LAMTIM, LAMPUNG – H-1 jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H Tahun 2021, 3 Pilar (TNI, Polri , Kecamatan/ Desa) serentak laksanakan penyemprotan tempat ibadah (Masjid), Senin (19/7).
Tidak hanya melaksanakan penyemprotan tempat-tempat ibadah kegiatan juga di fokuskan memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang saat ini masuk zona merah agar tidak melaksanakan pawai/ takbir keliling pada saat perayaan Idul Adha 1442H.
Himbaun tersebut dilaksanakan dalam menghindari kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19 termasuk penyemprotan disinfektan di tempat-tempat ibadah (Masjid).
Terkait tidak diperbolehkan pawai/ takbir keliling dan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan dirumah masing-masing sudah diatur dalam Intruksi Bupati Lamtim No : 360 / 208 / 31 – SK / VII / 2021, tanggal 06 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro secara ketat dalam upaya pengendalian penyebaran Virus Covid – 19 di Kabupaten Lampung Timur.
Adapun Instruksi Bupati yang dimaksud yakni urutan kedua, huruf (g) point 2, 3 dan 4 dengan salah satu isi point 4 adalah “khusus untuk kegiatan Sholat Idul Adha 1442H tahun 2021 tidak di perbolehkan di laksanakan di Masjid dan lapangan terbuka di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur”.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh 3 Pilar secara serentak ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi himbauan dan keputusan bersama guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.