Hari ini Pemkot dan Polres Lubuk Linggau Berlakukan Kendaraan R4 Plat Ganjil

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU,SUMSEL – Pembatasan kendaraan bermotor pelat ganjil genap, mulai diberlakukan di Kota Lubuk Linggau, Kamis (29/07/2021). Ganjil genap diberlakukan selama 24 jam dari 29 Juli-8 Agustus 2021.

Pantauan wartawan sorotmews.co.id di depan Masjid Agung As-Salam Lubuk Linggau, Kamis (29/07/2021), pagi ini, sejumlah aparat gabungan tampak berjaga-jaga sembari mengatur arus lalulintas.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono mengatakan, tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat perpanjangan PPKM Darurat di Kota Lubuk Linggau, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting.

“Kebetulan hari ini tanggalnya ganjil (29, red) maka, kendaraan yang boleh melintas di jalur utama yang angka terakhirnya ganjil juga,” terang AKBP Nuryono.

Tak hanya itu, tambah Kapolres, pelaksanaan ganjil genap juga untuk membatasi kendaraan dari luar yang akan melintasi Kota Lubuk Linggau. Sebab, secara geografis Kota Lubuk Linggau berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Musi Rawas, Muratara dan Rejang Lebong, sehingga menjadi tempat perlintasan.

“Masyarakat melintas misalnya dari Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, itu lewat Kota Lubuk Linggau dulu. Makanya harus kami atur supaya tidak padat,” ujarnya.

Selain itu, dengan digantinya kebijakan penyekatan menjadi penerapan ganjil genap, sambung dia, juga supaya masyarakat yang akan bekerja di sektor esensial dan kritikal tidak terganggu. Dari konsep melarang (penyekatan, red), kami coba mengatur ganjil genap. Sebab sudah ada juga bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak. Masyarakat yang berbelanja juga tidak dalam waktu bersamaan.

“Alhamdulillah, tadi pagi jam 8.00 wib, kebenaran hari ini ganjil, tanggal 29 (ganjil/red), kita mulai berlakukan sistim ganjil genap,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *