Plt Camat Lubuk Linggau Timur II Bersama Polsek dan Babinsa, Datang Warga Akan Hajatan Sosialisasi PPKM Level 4

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lubuk Linggau Timur II, Iie Sumirat bersama Polsek Lubuk Linggau Timur dan Babinsa Koramil 406-08/Kota Lubuk Linggau Kodim 0406/Lubuk Linggau, Sertu Aria serta Seklur Kelurahan Cereme Taba mendatangi tiga warga di Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kamis (29/07/2021) sore.

Kehadiran rombongan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau terkait status Kota Lubuk Linggau PPKM Level 4. Pasalnya ada tiga warga di Kelurahan Cereme Taba ini, pada Minggu (01/08/2021) akan menyelenggarakan acara resepsi pernikahan dan resepsi pencukuran.

Kepada warga yang akan menyelenggarakan hajatan tersebut, Plt Camat Lubuk Linggau Timur II, Iie Sumirat menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau No : 204/SE/DPKPB/VII/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 di Kota Lubuk Linggau.

“Sesuai aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa untuk wilayah Kota Lubuk Linggau masuk dalam PPKM Level 4 dimana dalam peraturan  tersebut dan ditindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau pada butir 14 menyebutkan, kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4,” ujarnya.

“Jadi pada intinya, selama penerapan PPKM Level 4 ini, pelaksanakan pesta hajatan/khitanan dan resepsi lainnnya tidak dibolehkan hiburan dalam bentuk apapun mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib,” tegasnya.

Karena sudah diberikan sosialisasi, jika nantinya tetap dilanggar, maka sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani warga akan hajatan, petugas gabungan akan memberikan tindakan yakni pembubaran.

Adapun tiga warga bakal menyelenggarakan hajatan di Kelurahan Cereme Taba pada Minggu (01/08/2021) itu, satu warga dalam wilayah RT 09 dan dua warga di RT 04.

“Kita bersama tiga pilar, akan terus mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau selama Status Kota Lubuk Linggau PPKM Level 4 ini,” pungkasnya.

Pantauan wartawan sorotnews.co.id , kehadiran rombongan didampingi Ketua RT itu, disambut baik warga akan hajatan karena telah diberitahu.

“Kita akan ikut aturan yang ada,” ujar Rusmadewi, warga bakal menggelar hajatan di RT 09 Kelurahan Cereme Taba tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *