Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satuan Reserse (Satres) Polres Musi Rawas. Teranyar, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 101,70 gram, Rabu (28/07/2021) sekira pukul 18.30 Wib.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi : Lp-A/109/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 29 Juli 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Jumat (30/07/2021).
Dijelaskan, adapun tersangkanya yakni Alfarizi alias Rizi warga Jl. Pematang Jaya RT 12 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Pria berusia 35 tahun ini, berhasil ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP), Di Rumah makan Simpang Raya dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
*KRONOLOGIS*
Selamat malam komandan izin melaporkan Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an. ALFARIZI Als RIZI Bin M. YUNUS di Rumah Makan Simpang Raya yang terletak di Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai kec. Tuah Negeri kab. Musi Rawas.
Saat dilakukan penggeledahan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura ditemukan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah tas warna hijau merk FORTUNE yang didalamnya berisikan.
– 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *101.70 gram*.
– uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
– 1 satu unit handphone merk Nokia warna hitam ditemukan di saku celana yang digunakan pelaku.
Dari keterangan tersangka, bahwa pelaku disuruh oleh sdr DONI ( DPO) untuk mengambil BB di simpang semambang, selanjutnya pelaku berangkat dari rumah yg berada di lubuk linggau menuju tkp dan bertemu dgn seorang laki2 yang baru dikenal pelaku di tkp,kemudian laki2 tsb meminta pelaku untuk membawa BB tsb ke Kec. Selangit sambil memberikan panjar upah Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan meminta pelaku untuk mengambil sisanya dengan penerima apabila sdh tiba di Kec.Selangit yang mana total upah adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan keterangan pelaku, untuk penerima BB di Kec. Selangit tsb belum diketahui dan baru akan ditanyakan pelaku dengan sdr DONI (DPO) apabila sdh di perjalanan menuju Kec.selangit.
Kemudian,tersangka dapat diamankan oleh anggota sat Res Narkoba sedangkan laki2 yang memberikan BB di tkp dengan ciri2 menggunakan baju, celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang, setelah dilakukan pengejaran oleh anggota Sat Narkoba berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan di belakang tkp.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
G. *BARANG BUKTI*
a. 1 (satu) buah tas warna hijau merk FORTUNE yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *101.70 gram*
b. Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
c. 1 (satu) satu unit handphone merk Nokia warna hitam dengan imei :354860086406377 .
d. 1( buah) kartu sim simpati dengan No : 085279772208.
e. 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit warna hitam dengan No pol BG 6459 NM.
terhadap pelaku TP Narkotika an. ALFARIZI Als RIZI Bin M. YUNUS di Rumah Makan Simpang