Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Beliti Polres Musi Rawas, akhirnya melakukan tindakan tegas, membubarkan tiga acara hajatan masyarakat ditengah situasi PPKM Darurat Level IV, Sabtu (31/07/2021).
“Pembubaran acara hajatan tersebut mengaju kepada Surat Edaran Bupati Musi Rawas tentang PPKM Level 4 yakni larangan mengadakan hajatan,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya kepada wartawan, Sabtu (31/07/2021).
Adapun tiga tempat hajatan diiringi hiburan orgen tunggal dibubarkan itu yakni RT 01, dan 09 Kecamatan Muara Beliti, serta warga Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) .
Camat Muara Beliti Hardiman ketika di konfirmasi wartawan melalui telpon seluler, menerangkan bahwasannya kita sudah komunikasi dengan Polsek Muara Beliti.
“Siang tadi kami bersama jajaran Polsek akan meninjau kelokasi, kami sudah menghimbau ke masyarakat bahwa tidak boleh lagi mengadakan hajatan, akan tetapi kalau masih ada juga yang mengadakan hajatan maka kami akan kesana,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pembubaran tersebut, setelah pihaknya mengetahui adanya acara hajatan, segera bergegas ketiga tempat hajatan dan melakukan pembubaran.
“Kami bersama anggota Polsek dan bersama Camat yang diwakili oleh Kasi Tapem Kecamatan Muara Beliti, sudah kelokasi dan memberikan teguran serta membubarkan kegiatan hajatan tersebut, jika setelah dibubarkan ternyata warga tersebut masih melanjutkan acara, maka akan kita datangi lagi dan kita bubarkan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek dalam Surat edaran Bupati Musi Rawas tersebut isinya cukup jelas antara lain untuk meniadakan persedekahan/acara pernikahan/ pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditengah lonjakan kasus Covid-19 pada daerah setempat.