Lagi Asyik di Lokalisasi, 227 Orang Digaruk Polres Lubuklinggau

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Kendati sudah ada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor : 204/SE/DPKPB/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Lubuk Linggau.

Namun tampaknya tidak sepenuhnya dipahami sebagian oknum masyarakat, hal ini terbukti sebanyak 227 orang terjaring operasi saat lagi asyk malam mingguan di lokasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Sabtu (01/08/2021) sekira pukul 02.00 Wib.

Dalam kegiatan operasi gabungan yang dipimpin langsung Waka Polres Lubuk Linggau, Kompol Bagus Adi Suranto bersama Kabag Ops AKP Tatang Yulianto, serta jajaran dan Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus Riyadi ini, selain mengamankan ratusan oknum masyarakat tersebut, juga menemukan  barang bukti diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak  32 butir.

“Ada 227 pengunjung yang diamankan ke Mapolres,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono kepada wartawan  Minggu (01/08/201).

Mantan Kasat Reskrim Polresta Palembang ini menjelaskan, dari 227 orang yang diamanankan tersebut 219 orang dewasa yang terdiri dari 164 laki-laki, 55 orang perempuan dan 8 orang, masih berstatus anak-anak.

“Dari  jumlah tersebut, setelah dilakuan tes urin di Mapolres,  190 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan ada satu orang pengunjung yang kedapatan menyimpan barang bukti narkoba,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan Pers didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi.

Bagi pengunjung yang negatif narkoba, diperbolehkan kembali pulang melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan tempatnya berdomisili, sedangkan yang dinyatakan positif narkoba dilakukan pembinaan serta dimintai keterangan dengan mengisi biodata masing-masing.

“Kegiatan ini bertujuan untuk penerapan bagi warga atau pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan yang ada sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang PPKM  level 4 menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Lubuk Linggau Nomor : 204/SE/DPKPB/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Lubuk Linggau,“ pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *