Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Fauzi.
LAMTIM, LAMPUNG – Kedatangan TNI-Polri dari Koramil 429-08/Raman Utara Kodim 0429/Lamtim Kopda Ihsanudin bersama Bhabinkamtibmas Bripka Suparno Pakpahan ke rumah salah satu warga Dusun 4, Desa Restu Rahayu, Kecamatan Utara guna memberikan himbauan agar pelaksanaan kegiatan agama skala besar tidak dilaksanakan, Sabtu (31/7/2021).
Danramil Raman Utara Kapten Inf. Samsudin melalui Babinsa Kopda Ihsan menjelaskan, dengan status zona merah penyebaran Covid-19 Lampung Timur saat ini seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan.
“Pelarangan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan ini sudah diatur dalam instruksi Bupati Lampung Timur nomor : 360/ 208 / 31-SK / VII / 2021, tanggal 6 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa untuk pengendalian penyebaran corona virus,” terang Babinsa.
“Perlu diketahui bersama bahwa larangan baik kegiatan keagamaan, pesta/hajatan dan lain-lain ini tidak berlaku di Kecamatan Raman Utara saja, melainkan seluruh Kabupaten Lampung Timur selama masih zona merah, jadi mari kita ikuti apa yang sudah menjadi himbauan pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya.
“Kami bersama Bhabinkamtibmas mengucapkan terima kasih kepada Bapak Putu Sugiarto telah menyambut dengan baik sekaligus mengurungkan niatnya menggelar keagamaan skala besar dan hanya dilaksanakan intern keluarga saja termasuk tidak mendirikan tenda, semoga kita semua terhindar dari penyebaran virus corona,” pungkas Kopda Ihsan.
Untuk diketahui, rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Putu Sugiarto adalah pembangunan tempat ibadah (Pura) di rumahnya, namun sebelum berlangsungnya pembangunan akan diawali kegiatan keagamaan dengan mengundang tamu dari luar dan mendirikan tenda.