Dampingi Korban Terdampak Pencemaran Dan Kriminalisasi, Walhi Desak PT. Pajitex Penuhi Tuntutan Warga

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Perjuangan warga Desa Watussalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, melawan manajemen PT. Pajitex terus berlanjut. Bahkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng turun tangan melakukan pendampingan kepada warga terdampak operasional pabrik tekstil yang sejak 2006 harus pasrah hidup berdampingan dengan limbah dan gangguan lingkungan lainya.

Setelah berjuang cukup lama mencari keadilan, warga terdampak akhirnya mendapat kesempatan mediasi dengan perwakilan pabrik yang saksikan langsung Dinas Perumahan dan Pemukiman Lingkungan Hidup (Dinperkim LH), Camat setempat dan Kepala Desa Watussalam.

Sementara mediasi difasilitasi oleh Seketariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Dari data Walhi Jateng, pencemaran yang dilakukan oleh PT. Pajitex mulai dari sebaran debu halus sisa pembakaran batubara disertai asap hitam pekat yang masuk ke pemukiman warga.

Selain itu, getaran mesin boiler milik pabrik merusak sejumlah rumah di lingkungan pabrik. Tidak hanya itu, bau menyengat akibat pembuangan limbah cair ke sungai juga menimbulkan pencemaran yang masif tidak hanya sungai namun sumber air tanah sehingga banyak sumur warga tidak bisa dimanfaatkan karena tercemar.

Tidak hanya itu, rupanya perlakuan manajemen pabrik terhadap warga sekitar juga sangat mencederai rasa kemanusiaan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena tidak ada upaya menjaga hubungan baik dengan warga akan tetapi dengan cara sepihak memberikan tekanan mental serta psikologis warga melalui penambahan dua mesin boiler baru dan tiga cerobong asap baru yang dampaknya berlipat kali lebih buruk dari sebelumnya.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi, Iqbal Alma, menyebut, pihak PT Pajitex juga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap tiga warga setempat dengan tuduhan pengrusakan dan dilaporkan ke polisi.

“Akibatnya 13 Juli 2021 lalu dua di antaranya dijadikan tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan benda atau orang,” terang Iqbal Alma, Senin (2/8/2021).

Dia menambahkan, sebelumnya warga kerap berusaha melaporkan tindakan semena-mena manajemen PT. Pajitex ke pihak terkait seperti Bupati, Dinperkim LH, Polisi hingga ke DPRD Kabupaten Pekalongan namun tidak direspon baik.

Iqbal mengungkapkan, dalam kesempatan mediasi, warga yang didampingi tim Walhi membeberkan fakta lapangan tentang dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan sejak 2006 serta tindakan kriminalisasi terhadap tiga orang warga Desa Watussalam.

“Mantan buruh pabrik PT. Pajitex juga memberikan kesaksian tentang kelicikan perusahaan yang tidak membuang limbah pada saat disidak. Kesaksian tersebut disampaikan di hadapan peserta mediasi,” ungkap Iqbal.

Atas dasar itu, lanjut Iqbal, warga pun menuntut kepada pihak PT Pajitex untuk menghentikan seluruh kegiatan pencemaran dan memperbaiki keadaan dengan batas waktu hingga September nanti sekaligus menghentikan tindakan kriminalisasi kepada warga.

“Jika tidak bisa diperbaiki atau mengatasi pencemaran, maka ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni tutup atau relokasi ke Kawasan Industri yang ada di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Iqbale mengatakan, jika pihak PT Pajitex tidak bisa memenuhi tuntutan dari warga, maka penolakan akan terus dilakukan dengan eskalasi yang lebih besar.

Disampaikan Iqbal, Kepala Dinperkim LH telah memberikan dua kali surat peringatan atau teguran namun tidak pernah sama sekali direspon oleh manajemen PT PT Pajitex dan kedapataan masih melakukan pencemaran.

Bahkan, imbuhnya, pihak dinas siap menurunkan petugas tiap kali warga melapor. Pihak dinas juga merasa heran tentang teknologi yang digunakan oleh pihak pabrik hingga cerobong asapnya masih memyebarkan debu halus ke udara dan akhirnya masuk pemukiman.

“Hasil mediasi memutuskan, manajeman pabrik diberikan kesempatan hingga akhir September untuk membenahi semuanya. Jika masih kedapatan melanggar lagi maka resikonya akan masuk daftar hitam dan terkait tindakan kriminalisasi terhadap warga, perwakilan PT Pajitex masih harus berkoordinasi dengan perusahaan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *