Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Wali Kota Lubuk Linggau, H. SN Prana Putra Sohe dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir melakukan penandatanganan MoU terkait percepatan penggunaan anggaran, bertempat di ruang kerja Wali Kota, Selasa (03/08/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Wako menjelaskan aplikasi yang berkaitan dengan semua OPD akan diinput di Command Center dimana teknologi menjadi otak sebuah kota dan hadirnya teknologi diharapkan mengurangi kesalahan dalam bekerja. Nanan, sapaan wali Kota yang mempunyai program “ Ayo Ngelong ke Lubuk Lingau 22:2:22 “ ini berharap pihak Kejari Lubuk Linggau segera menyelesaikan terkait masalah aset yang sudah diserahkan kepada Pemkot Lubuk Linggau.
Selanjutnya masalah bantuan sosial (Bansos) menurutnya, harus ada adminitrasi dan dokumentasi. Karena dari data Bansos inilah akan diketahui tingkat kemiskinan di Kota Lubuk Linggau.
Dijelaskannya, masyarakat harus mengerti dan paham dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi mobilitas agar masyarakat malas keluar rumah dalam upaya memutus mata rantai Covid -19 bukan mengurangi mobil yang melintas.
Sementara itu, Kajari Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir menyampaikan MOU ini adalah instruksi dari Jaksa Agung dalam upaya percepatan penggunan anggaran terutama refocusing anggaran.
Ia juga mengatakan berkaitan dengan Rumah Sakit Petanang, kegiatan PU maupun Dinkes Lubuk Linggau, akan dicari apa yang bisa dilakukan alam Refocusing angggaran. Sedangkan berkaitan dengan pembelian tabung gas, atau peralatan medis lainnya seperti obat-obatan agar segera dilakukan.
“Saya berharap semoga sinergitas antara Kejari dan Pemkot Lubuk Linggau selalu terjaga,” pungkasnya.