Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses pengerjaan proyek infrastruktur merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan seperti yang tertuang dalam dokumen lelang.
Namun di berbagai kesempatan, syarat tersebut kerap diabaikan oleh pelaku kerja kontruksi maupun infrastuktur dan kelalaian yang seperti disengaja dengan mudahnya di temui hampir di semua proyek yang dikerjakan oleh rekanan di Kota Pekalongan.
Seperti halnya proyek rehab ruang kelas di SDN Degayu 02 Kota Pekalongan, semua pekerja tidak dilengkapi dengan alat keselamatan diri seperti sepatu kerja, pelindung kepala atau helm, sarung tangan, masker serta tidak disediakan petugas pengawas K3 di lokasi.
“Sudah dua minggu kerja memang tidak dilengkapi alat pelindung diri,” ungkap salah satu pekerja, Senin (2/8/2021).
Dari informasi yang didapat SorotNews di lokasi, pekerjaan rehab ruang kelas selama 120 hari kerja yang dibiayai oleh APBD 2021 sebesar Rp 454.467.219,2 pihak pelaksana kerja yakni CV ALV Prima Education tidak menyediakan petugas K3 dan proses pekerjaan juga tidak selalu diawasi oleh petugas pengawas.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) SMP, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan,
Slamet Mulyadi yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan, salah satu syarat tender proyek adalah adanya kewajiban pihak pelaksana menyediakan petugas K3 dan melengkapi pekerja dengan alat pelindung keselamatan.
“Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dari Kementerian PU juga menyebut adanya kewajiban pihak pelaksana untuk menyediakan K3,” ujarnya.
Terkait adanya informasi yang menyebut pihak rekanan abai terhadap keselamatan pekerja serta pelanggaran adminstratif yang telah dilakukan, maka pihak dinas akan segera melakukan pengecekan.
“Ya pasti akan kita cek ke lokasi,” ucapnya.