Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Penyedia Alat dan Tempat Mengkomsumsi Narkoba Diungkap Satres Narkoba Polres Muratara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MURATARA, SUMSEL – Sungguh nekad dan berani, mungkin kata-kata ini ditujukan kepada Hendri oknum warga Dusun IV, Desa Lawang Agung, Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini. Pasalnya, pria berusia 48 tahun ini, tak hanya diduga menjadi pengedar narkoba, juga penyedia alat dan tempat untuk mengkonsumsi barang haram yang dapat merusak anak bangsa ini.

Bacaan Lainnya

Namun, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, suatu saat tercium dan terendus juga , hal ini terbukti pelaku berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muratara, Kamis(05/08/2021) sekira pukul 12.00 Wib.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi : LP/A/70/VIII/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 05 Agustus 2021,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Res Narkoba, Ahmad Fauzi, Jumat (06/08/2021).

Mantan Waka Polsek Sukarame Polrestabes Palembang dan beberapa tahun yang lalu pernah menjabat Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau ini menjelaskan, tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Bedeng Cading Dusun IV Desa Lawang Agung, Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tampa buang waktu petugas melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,21 gram dan satu butir tablet ekstai warna biru.

Selain itu, turut juga diamankan uang kertas total senilai Rp1,3 juta, 6 buah alat hisap sabu atau bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.  Dari hasil penyelidikan kita, ternyata benar pelaku mengedarkan sekaligus menyediakan alat dan tempat untuk menggunakan sabu.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *