Satres Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Haram Perusak Anak Bangsa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas, merilis pemusnaan barang bukti (Bb) sebanyak 99, 08 gram.

Bacaan Lainnya

“Barang haram yang dapat merusak anak bangsa, narkoba jenis sabu-sabu tersebut hasil ungkap kasus pengerbekan disalah satu rumah makan di desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri dengan tersangka Alparizi alias Rizi (35) warga Lubuk Linggau, Rabu (28/07/2021) lalu,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Senen (09/08/2021).

Dijelaskan, pada rilis pemusnahan barang bukti dengan cara di test diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan Septi Tank tersebut, dipimpin langsung Kapolres didampingi Kepala BNK Musi Rawas, Hendra Amoer Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau diwakilkan Kasi Pidum F. Affandi.

“Hari ini, dari hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Mura. Kita bersama BNK dan Kajari, melakukan pemusnahan barang bukti (Bb) 99,08 gram sabu-sabu dimusnakan dengan cara dibelender,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut , menindaklanjuti ungkap kasus penyalagunaan narkoba, penangkapan salah satu tersangka pengedar sabu asal Lubuk Linggau, TKP salah satu rumah makan di Lubuk Rumbai Tuah Negeri, akhir bulan lalu sesuai delik aduan : LP/A/109/IV/2021/SAT. RES. Narkoba Polda Sumsel/ RES Mura/Tanggal 28 Juli 2021.

“Selain melakukan pemusnahan barang bukti. Untuk pelaku inisial A telah kita tetap tersangka, kemudian kembali ditahan sel tahanan Polres Mura” tegasnya.

“Dari hasil penyidikan anggota Satresnarkoba. Kalau tersangka A ini mendapatkan paket sabu-sabu dari orang tidak dikenal, untuk kemudian BB diserahkan ke saudara Doni (DPO). Tersanka A sendiri menerima upah mengatarkan Bb sebesar Rp. 3 Juta rupiah dari orang tak dikenal itu. Begitupun, tersangka juga dijanjikan Saudara Doni uang Rp. 10 juta jika Bb sudah diterimanya. Tersangka A dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman pidana, minimal 5 tahun penjara atau Maksimal 20 tahun penjara ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *