Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Rif’ad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Dengan dalih disuruh mengambil “Barang Mamang”, pria berusia 25 tahun ini, akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas. Namun jangan berpikir yang bukan-bukan dulu, rupanya yang dimaksud dengan Mamang tersebut adalah seseorang yang biasa dipanggil Mamang berdomisili di Lubuk Linggau ini yang menyuruhnya untuk mengambil narkoba jenis sabu.
Inilah pengakuan Ari Medianto, warga Jln. Sejahtera RT. 12 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau yang ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas, ditempat kejadian perkara ( TKP ) dikawasan Jalinsum Sekayu – Lubuk Linggau Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Senin (09/08/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/114/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 09 Agustus 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, Selasa (10/08/2021).
Sementara seseorang yang disebut Mamang oleh tersangka saat diintrogasi petugas, telah dimasukan ke dalam daftar pencari orang (DPO) oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Dijelaskan Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, kasus yang menghantarkan tersangka dibalik terali besi sel tahanan Mapolres Musi Rawas ini bermula, Senin (09/08/2021) anggota Satres Narkoba mendapat informasi berharga dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Muara Lakitan.
Selanjutnya tampa buang waktu petugas segera bergegas untuk melakukan penyelidikan dan diketahui TKPnya, tepatnya di Gerbang Kabupaten Musi Rawas.
Sekira pukul 12.30 Wib datang seseorang yang di curigai dan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis shabu dari orang yang tidak di kenal dari arah Sanga Desa (Musi Banyuasin – Red) dan selanjutnya memberikan barang tersebut kepada pelaku.
Sekira pukul 13.30 Wib pada saat pelaku hendak pulang menumpang Travel untuk kembali ke Lubuk Linggau Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akan tetapi tersangka yang mengantarkan barang ( identitas telah diketahui/red ) berhasil melarikan diri dengan terjun ke sungai Muara Lakitan. Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran barang haram yang dapat merusak anak bangsa dengan berat bruto 54.44 gram dalam 1 (satu) bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal – putih diduga narkotika jenis shabu dan juga uang tunai sebesar Rp. 200.000 ,- yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka pada saat digeledah dan penangkapan.
“Status tersangka sebagai kulir/pengedar melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.