Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dugaan adanya unsur kesengajaan menghilangkan salah satu syarat atau ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur marak terjadi di Kota Pekalongan. Seperti yang ditemui Sorot News dalam proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 7 Pekalongan.
Dalam salah satu butir persyaratan kontrak kerja telah menyebutkan adanya kewajiban penyediaan tenaga yang bertugas sebagai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dijalankan oleh pihak pelaksana proyek.
Namun diduga kuat praktik pembiaran tidak disediakanya tenaga K3 oleh pihak pelaksana proyek saat melakukan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SMP 7 Kota Pekalongan ternyata atas sepengetahuan pihak Dinas Pendidikan.
Dikonfirmasi di lokasi proyek, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, berdalih sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak pelaksana untuk menjalankan kewajibanya terkait Tenaga K3.
“Saya sudah berulang kali mengingatkan, namun tidak juga diindahkan,” katanya, Selasa (10/8/2021).
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dirinya sudah kerap mengimbau kepada pihak pelaksana untuk patuh dengan kewajibanya menyiapkan Tenaga Pengawas K3.
Dikatakanya, dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani ada keharusan pekerja dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, helem dan sepatu kerja serta lainya.
Namun yang ganjil, Sorot News malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa ancaman akan dilaporkan ke Polisi oleh yang bersangkutan usai melakukan sesi wawancara.
Dengan alasan yang dibuat-buat, Sorot News seolah dituduh melakukan kegiatan peliputan tidak berizin. Padahal sejak awal melaksanakan tugas jurnalistik di lokasi sudah melalui proses izin dari Kepala Sekolah, bahkan atas sepengetahuan yang bersangkutan.
“Awas saya laporkan kalian (wartawan), karena masuk tanpa ijin,” cetusnya dengan nada marah.
Dirasa ada yang tidak beres, Sorot News pun mencoba mengklarifikasi pernyataan yang bersangkutan dengan penanggungjawab proyek atau pelaksana yang atas izinya hanya mau disebut nama Qubro, tentang apakah benar sudah mendapatkan peringatan terkait tidak adanya Tenaga K3.
“Belum ada, Jenengan nelpon bosnya aja,” ungkapnya melalui seluler.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi seluruh ruang kelas, guru, ibadah, gudang dan toilet serta ruang UKS meliputi pengerjaan lantai yang diawali pengurukan setinggi 40 sentimeter kemudian pengerjaan langit-langit atap, penggantian kusen, pengecatan hingga kelistrikan serta pengecatan dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan tahun 2021 sebesar Rp. 798.790.000 dengan lama pekerjaan 120 hari kerja dan dikerjakan oleh CV. Wijaya Mulya.