Aksi Solidaritas Tolak Kriminalisasi Warga Korban Pencemaran PT. Pajitex

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Sejumlah warga Desa Watussalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan menggelar aksi solidaritas mendukung kedua rekanya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan PT. Pajitex dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan satu orang lainya masih berstatus saksi.

Aksi warga yang berlangsung di depan Mapolres Pekalongan Kota tersebut mendapatkan pendampingan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng, Iqbal Alma menyebut ketiga warga Desa Watusalam tersebut merupakan korban kriminalisasi pihak pabrik lantaran memperjuangkan lingkungan tempat tinggalnya yang terdampak pencemaran maupun terintimadasi oleh getaran serta kebisingan mesin pabrik yang sengaja dibangun dekat pemukiman.

“Jadi tak sepatutnya ketiga korban dituntut pidana maupun digugat secara perdata sebagaimana Pasal 66 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Iqbal menuturkan, penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian sangat jauh dari rasa keadilan karena pencemaran yang selama ini dialami warga Desa Watusalam akibat limbah produksi dari PT. Pajitex, sehingga tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi.

Iqbal menambahkan, atas peristiwa tersebut, warga pun menggelar aksi solidaritas untuk memberikan dukungan kepada tiga warga yang hari ini sedang diperiksa.

Selain itu, warga juga mentutut agar pihak kepolisian menghentikan kasus kriminalisasi serta menuntut PT Pajitex menghentikan pencemaran lingkungan yang berdampak kepada warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 2006 sejumlah warga Desa Watusaalam masih terus melakukan perjuangan melawan PT Pajitex yang selama ini melakukan pencemaran dan menjadi penyebab kerusakan lingkungan akibat getaran mesin-mesin pabrik yang dibangun di dekat pemukiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *