Laporan wartawan sorotnews.co.id : Helmi AR.
JAKARTA – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa ini sepertinya cocok untuk menggabarkan keadaan Desiana, warga Jakarta Selatan yang mencoba menginvestasikan uangnya kepada perusahaan pengelola investasi di PT. Best Profit Futures (BPF) Cabang Kota Pekan Baru.
Desiana, merasa dirugikan akibat investasi di PT. Best Profit Futures (BPF) Cabang Kota Pekan baru. Menurutnya, dia diiming-imingi keuntungan besar, asal mau membuka akun investasi senilai Rp.100 juta. Namun hingga kini, tak satu rupiah pun keuntungan yang ia dapat.
“Awalnya saya dihubungi dan diceritakan dari teman saya dan ditawari agar masuk menjadi nasabah BPF. Dalam pembicaraan itu dijelaskan soal profit dan keuntungan-keuntungan yang menggiurkan, makanya saya mau ikut,” terang Desiana.
Setelah diterangkan, Desiana pun menyetorkan uangnya sebagai investasi awal sebanyak Rp.100 juta. Karena situasi Pandemi Covid-19, maka hubungan transaksi dan pembicaraan terkain investasi tersebut melalui sistem online.
Selang beberapa hari kemudian Desi diminta untuk Top Up (menambah nilai investasinya menjadi Rp.400 juta, Rp.900 juta rupiah, hingga seluruhnya berjumlah Rp. 1,3 miliar).
“Saat pertama bergabung, saya diwajibkan untuk membuka akun dengan syarat setoran Rp.100 juta. Beberapa hari setelah memenuhi syarat, saya dapat akun trading untuk transaksi. Namun belum juga dapat profit, saya diminta untuk menambah nilai investasi. Saya terkejut dapat informasi duit saya di akun yang awalnya Rp.100 juta dan profit bisa hilang kalau nilai investasinya tidak di Top Up alias ditambah. Saya kaget dan bingung dapat konfirmasi soal itu dari pihak BPF,” kata Desiana.
Karena PT. Best Profit Futures Pekanbaru (BPF) diduga lalai sehingga merugikan dirinya sebagai Nasabah. Desiana pun mendatangi Kantor Pusat BPF di Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat untuk menanyakan kejelasan nasib uangnya yang telah diinvestasikannya.
“Saya mendatangi Kantor Pusat BPF di Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat, untuk menanyakan kejelasan investasi dan uang saya. Saya tertipu oleh pihak BPF yakni Kepala Cabang BPF Pekan Baru, Rian Santana, Wakil Pialang Berjangka, Michael Asril dan staf marketing, Susan. Karena sejak awal bergabung pada bulan Mei lalu saya belum mendapatkan profit atau keuntungan apa-apa. Saya masih akan menunggu itikad baik dari BPF untuk memberikan kejelasan tentang profit atau keuntungan yang dijanjikan. Jika ternyata itikad baik itu tidak ada maka saya akan mengambil langkah hukum terhadap PT. Best Profit ini. Karena kita melihat ada kejanggalan dalam aktifitas bisnisnya sehingga merugikan saya,” ujar Desy, kepada wartawan, di Kantor Pusat BPF, Kamis, (12/8/2021).
Diceritakan kembali oleh Desiana, dirinya mulai menjadi Nasabah PT. Best Profit Futures Pekanbaru pada 2 Mei 2021 lalu. Nilai investasi awal Desy adalah Rp100 juta.
Seiring berjalan waktu, lanjut Desi, nilai investasi yang diserahkan Desy ke PT Best Profit bertambah hingga total keseluruhan menjadi Rp. 1.3 miliar.
“Hingga kini, terhitung 3 bulan, masak saya belum terima profit atau keuntungan meski hanya Rp. 100 ribu rupiah. bahkan saya terancam akan mengalami kerugian sampai Rp 900 Juta. Ini sangat janggal sehingga kita akan tempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kejanggalan ini,” tambah Desiana.
Lebih lanjut Desiana mengatan, jika memang tak mampu memberikan keuntungan atau profit seperti yang dijanjikan, dirinya hanya meminta uangnya yang tinggal Rp. 900 juta itu dikembalikan.
Sesampainya di Kantor Pusat BPF, Desiana diterima oleh staf operasional, Nurwanto. Nurwanto, yang akrab dipanggil Anto ini mencatat semua keluhan dan pengaduan yang dialami Desiana dan akan diteruskan kepada bagian direktur pengaduan yang sedang menjalani WFH (Work From Home).
Setelah pengaduan diterima, Anto berjanji akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di BPF untuk melakukan mediasi dan pembahasan terhadap pengaduan Desi.
“Karena saat ini direktur pengaduan sedang menjalani WFH, maka untuk sementara pengaduan saya terima dan akan saya teruskan kepada yang berhak menangani pengaduan ini. Setelah laporan diterima maka BPF akan memanggil dan menjadwalkan Ibu Desiana untuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di BPF untuk mediasi dan membahas pengaduan Ibu Desi,” ujar Anto.