Kejari Lubuk Linggau Tahan Ketua KTNA Musi Rawas, Tersangka Kasus Korupsi Penas XVI KTNA Musi Rawas Tahun 2020

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

MUSIRAWAS, SUMSEL – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau akhinya menahan Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko yang dinyatakan sebagai tersangka didalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Penas KTNA Tahun Anggaran 2020, Kamis (19/08/2021).

Pantauan sorotnews.co.id, Catur Handoko digiring keluar dari ruangan tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan, menuju mobil tahanan pada pukul 14:02 WIB.

“Saya berharap kasus ini cepat selesai, dan saya selalu sehat,” Harap Catur ketika di wawancarai para wartawan.

Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni mengatakan, tersangka dipanggil untuk yang ke dua kali nya.

“Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka CH selaku Ketua KTNA Musi Rawas, pada hari ini yang tersangka dipanggil untuk yang ke dua kali, untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik berkesimpulan sesuai dengan pasal 21 KUHP untuk mempelancar proses penyidikan, karena khawatir takut yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik langsung melakukan penahan,” ujarnya.

Sekedar mengiatkan kasus yang mendera tersangka harus mendekan dalam sel tahanan Lapas Kelas IIA Lubuk linggau, bermula pihak Kejari Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar.

Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19. Akibat perbuatannya kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP, diungkapkan Yuriza sebesar 477 juta.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Lubuk Linggau juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.

“Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi.  Tersangka Catur Handoko ditahan selama 20 hari di Lapas Lubuk Linggau,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *