Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
JAMBI – Guna memutus rantai penyebaran Covid- 19, Walikota Jambi, Syarif Fasha secara resmi mengumumkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi mulai diberlakukan pada Senin 23 Agustus 2021.
“Sengaja hari ini kami kumpulkan Insan Pers Terkait rencana pengetatan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jambi. Pengetatan ini akan dilakukan selama 7 hari, mulai tanggal 23 Agustus pukul 00.00 Wib,” ungkap Fasha saat menggelar konferensi pers di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (19/8/2021) sore
Pada kegiatan itu, Selain Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME, tampak hadir Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko ,S.I.K. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, SIK. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos, SIK. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH. Dandim 0415 / Jambi diwakili oleh Kasdim 0415 / Jambi Letkol Inf Tri Nugroho, S.Pd. Dandenpom 2/II Jambi Letkol CPM Krisna Jaya Lantang, SH serta Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Farouk Afero, S.Ag, SH, MH
Lebih lanjut Walikota mengatakan, bahwa tindakan pengetatan ini bersifat sementara, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dilakukan penyekatan dengan dijaga pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dibantu dengan Dinas Kesehatan.
“Terkait Penyekatan tersebut ada kriteria – kriteria tertentu yang diperbolehkan melewati Pintu Masuk Kota Jambi, yakni Emergency, Keperluan Berobat, Belanja Kebutuhan Pokok serta Keperluan Bekerja dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen,” ujarnya
Pelaku usaha non esensial seperti toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara diliburkan selama tujuh hari kedepan.
“Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” kata Syarif Fasha.
Ditempat yang sama, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH. menyampaikan, Ada 4 titik pintu Masuk ke Kota Jambi yang akan dilakukan penyekatan, antara lain Pal 11, Aurduri 1, Aurduri 2, serta Mendalo.
Didalam Kota Jambi, lanjut Kapolresta, akan dilakukan pengetatan di titik – titik yang menimbulkan Keramaian, yakni Pasar Angso Duo, Tugu Keris, Tugu juang, Air Mancur Kantor Gubernur Jambi serta Kawasan Tropi Mart Payo Selincah.
“Cara bertindak petugas yakni melakukan Pengecekan sertifikat vaksin seta menunjukan PCR / Anti Gen H – 2, Bagi Supir Tranportasi yang belum melakukan Tes anti Gen akan dilakukan Tes Anti Gen,” terang Kapolresta
Sementara Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, SIK.menyampaikan bahwa Seluruh kendaraan yang akan melewati Pintu Masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukan Dokumen Vaksin / Rapid Anti Gen.
Selain itu Karo Ops Polda Jambi berharap seluruh masyarakat Kota Jambi dapat mematuhi Pengetatan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jambi.
“Polri akan mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam menanggulangi Penyebaran Covid 19,” ujarnya
Hal senada juga disampaikan Kasdim 0415 / Jambi, TNI mendukung pengetatan PPKM Level 4.
“Mudah – mudah pengetatan ini dapat menurunkan Pandemi Covid di Wilayah Kota Jambi,” harapnya
Sementara Dandenpom 2/II Jambi menyampaikan bahwa Forkompinda siap Mendukung kebijakan Pemerintah Daerah.
“Kepada Media agar memberikan edukasi yang baik kepada Masyarakat dalam rangka Pengetatan PPKM Level 4,” pungkasnya