Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zahransyah.
LAMTIM, LAMPUNG – Memasuki Zona Kuning penyebaran Covid – 19 namum masih dalam Level 4 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lam-tim) dan Satgas Covid-19 akan segera memberikan kelonggaran – kelonggaran pada beberapa kegiatan dan momen tertentu dengan pembatasan dan protokol kesehatan (Protkes) yang ketat.
Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19 Lamtim, Forkopimda dan eleman lainya di Aula Rumah Dinas Bupati, Jl. Lintas Timur, Sukadana, Lamtim, Kamis (26/08/21).
“Lamtim Zona Kuning level 4, saya meminta kepada masyarakat untuk tidak bereuporia berlebihan, tetap disiplin mematuhi peraturan peraturan yang berlaku serta menjalani protokol kesehatan yang ketat,” ujar Bupati disela sela rapat.
“Jajaran Pemkab Lamtim dan Satgas Covid-19 lagi membahas beberapa Poin sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomer 36 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua,” tambah Bupati yang juga merupakan Ketua Satgas penanganan Covid-19 Lam-tim.
Rapat dihadiri oleh Kapolres setempat, Dandim 0429/Lamtim, Kajari, Kemenag, DPRD, Sekdakab, para Kepala Dinas, Direktur RSUD, PWI, FKUB, APDESI serta Forum Camat membahas beberapa Poin yang nantinya akan menjadi Rujukan Instruksi Bupati tentang PPKM Level 4.
Poin Draft tersebut menyangkut kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, kegiatan Ibadah, fasilitas umum, seni budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan dan pertandingam Olahraga, hajatan serta PPKM tingkat RT/RW.