Laporan wartawan sorotnews.co.id : Malau.
MUBA, SUMSEL – Seorang ayah di Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak kandung hingga 3 kali.
Pelaku DW (45) tertunduk lesu di depan penyidik PPA Polres Muba, Minggu (15/8/2021) usai di tangkap Polres Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.IK., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, SH., MH, membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri dan kasus tersebut dilaporkan pada 15 Agustus 2021 lalu.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” ujarnya (28/08).
Dijelaskan Ali, hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui persetubuan tersebut sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku hilap kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Kemudian bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayah nya tersebut kepada bibinya. Setelah ditanya korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayahnya dan diancam dengan sebilah pisau, lalu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkasnya.