Laporan wartawan sorotnews.co.id : Helmi AR.
JAKARTA – Desi, seorang warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban dari Trading Emas dari perusahaan yang bersembunyi dibawah peraturan Bapeppti.
Ia mengalami kerugian sebesar Rp. 1,3 miliar di Best Profit Future Pekan Baru, dan kerugian di 683.500.000 rupiah pada PT. Rifan Financindo Berjangka di Jakarta.
“Saya mengalami kerugian Rp.1.300.000.000; (1,3) miliar di PT. BEST PROFIT Cabang Pekanbaru, dan Kerugian Rp.683.500.000; pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, tanpa menikmati keuntungan 1 rupiah pun,” kata Desi kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, (27/8/2021).
Sebelum mentransfer dan menginvestasikan dananya, Desi diiming-imingi untung lebih dari Rp 10 juta per hari, minimal Rp 2.100 ribu per hari.
“Saya dijanjikan keuntungan fix itu per hari sekitar Rp 8-13 juta,” tambah Desi.
Tergiur bujuk rayu sang marketing, Desi berfikir mungkin ini adalah jalan untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk membayar cicilan-cicilan pribadinya. Desi mengaku ikut berinvestasi di BPF sejak Mei 2021. Saat itu merupakan kali pertama Desi menjajal dunia bisnis Investasi Trading Emas.
Semula, Desi diminta hanya menanamkan dana sebesar Rp 100 juta saat pertama kali berinvestasi Mei lalu. Namun, hingga kini keuntungan investasi yang dijanjikan tidak terbukti meski hanya 1 rupiah saja.
“Belum juga merasakan keuntungan, saya diminta TopUp – TopUp Dana terus. Dengan ancaman jika tidak TopUp, modal plus profit yang ada di New Balance total 2.2 Miliar akan hilang semua di PT. Best Profit Cabang Pekanbaru. Mereka memperkaya diri dengan membuat sengsara hidup saya. Padahal mereka tau ini uang bukan milik pribadi saya, melainkan milik rekan-rekan saya. Bahkan mereka pun tau bahwa sertifikat rumah saya ada ditangan orang, gara saya pinjam DANA untuk TopUp. Rian Santana, Michael Asril, Susan, dan Harfansyah sangat mengetahui itu,” tutur Desi sambil meneteskan air mata.
Khawatir uangnya habis dan belum mendapat keuntungan, Desi pun terpaksa mengikuti perintah “Sang Pialang” untuk menambahkan dana investasinya. Sebab jika dana tidak ditambah maka uang dana modal investasinya akan habis dan tidak bisa melanjutkan bisnis investasinya.
Kerugian ini, menurut Desi, akibat janji manis sang marketing dan oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab seperti; Rian Santana yang menjabat sebagai Kepala Cabang sekaligus Marketing dan Susan (Marketing), Michael Asril (Wakil Pialang Berjangka), pada PT. Best Profit Pekanbaru.
Diawal perjanjian, mereka memberikan janji dan tidak membicarakan adanya resiko. Setelah mengalami kerugian, Rian Santana, Michael Asril, Susan mengatakan seluruh uang milik Desi ada di Bursa bukan di Kantor BPF. mendengar ucapan itu, Desi bingung karena yang mentransaksikan seluruh Dana milik Desi adalah pihak mereka.
Diakui Desi, seluruh kegiatan dan hasil transaksi trading, telah dikirimikan pihak pialang melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, pesan yang dikirimkan berupa perintah, dan meminta Desi untuk mengirimkan kembali WA itu kepada pihak pialang. Sehingga, pihak pialang bebas melakukan transaksi dikedua akun milik Desi dikarenakan Desi tidak mengetahui tata cara transaksi trading.
Desi bercerita, Harfansyah, Wakil Pialang Berjangka pada PT. Rifan Financindo Berjangka, menjanjikan karyawan untuk mentransaksikan akun Desi. Setelah membuka Akun di PT. Rifan dan mentransfer Dana minimal Rp 100 juta. Harfansyah meregistrasi-kan akun milik Desi dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan pada saat Registrasi.
Hasil beberapa kali Top up total Dana yang ditambah mencapai Rp 683.500.000. Namun, orang yang dijanjikan Harfansyah untuk mentransaksikan akun Desi tidak ada. Sehingga, Desi di paksa bertransaksi dan ambil posisi padahal Desi sama sekali tidak mengerti trading, dan semua action menunggu info dari Harfansyah selaku Wakil Pialang Berjangka pada PT. Rifan Financindo Berjangka. Hingga seluruh Dana milik Desi habis, keuntungan tak kunjung tiba. Padahal, pihak pialang tau benar bahwa seluruh uang yang diinvestasikan bukan uang milik pribadi Desi, melainkan milik bersama dengan teman-teman dan kerabatnya.
Hingga pertengahan Agustus, Desi terus diminta untuk top up dana, sedangkan profit yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Menurut Desi pihak dari mereka sudah mempersiapkan senjata untuk melawan dirinya dan korban-korban yang lainnya atas kelalaian KAMI, (para nasabah-red).
Desi pun memutuskan melaporkan PT. Best Profit Futures (BPF) dan PT. Rifan Financindo Berjangka ke satuan reserse kriminal (Reskrim) Mapolres Metro Bekasi Kota dengan laporan ‘Penipuan dan atau Penggelapan’.
Laporan atas nama Desiana tersebut diterima satuan reserse kriminal (Reskrim) Mapolres Metro Bekasi Kota dengan pengaduan nomor LP/2070.