Diduga Bisnis Narkoba, Pasutri Di Lubuk Linggau Disergap Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Pasangan suami istri (Pasutri) ini, harus merasakan dinginnya sel tahanan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, pasalnya Heri Yanto (33) warga Jln Ogan RT 05 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau tersebut kompak bersama sang istri, Leni Marlina alias Enot (28) diduga nyambi bisnis narkoba.

Mereka ditangkap, Selasa (31/08/2021) pukul 21.20 Wib di tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Kandis Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha membuang barang bukti berupa 3  buah plastik klip kecil berisikan  kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, namun ketahuan petugas dan dari tersangka Heri didapatkan juga barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip kecil berisikan  kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dalam saku kiri celana,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi, Jumat (03/9/2021).

“Barang Bukti berhasil diamankan berupa 3 (tiga) buah plastik klip kecil berisikan  kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor ± 0,90 gram, 1(satu) buah plastik klip kecil berisikan  kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu  berat kotor ± 2,71 gram. Total BB yang disita dari ke 2 tsk dengan berat 3.61 gram, Uang tunai yang diduga didapatkan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 500.000, 1(satu) unit Hp merk Nokia warna putih dan 1(satu) unit Hp merk Vivo warna biru” jelasnya.

“Status tersangka tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu  dan perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *