Gegara Diputus Tunangan, Pemuda Bunuh Pasanganya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.

BATANG, JATENG – Tak terima hubungan pertunangan dibatalkan secara sepihak, Sulis Syaeful Umar (24) warga Dukuh Sademan, Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, tega menghilangkan nyawa kekasihnya, Penta Febrilia (24) warga Kelurahan Karangasem Utara, Batang.

Jasad korban sendiri ditemukan di dalam kamar mandi gudang ikan yang berlokasi di Dukuh Karang Widoro, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang pada Minggu (13/6/2021). Sedangkan pelaku pembunuhan ditangkap hampir tiga bulan kemudian.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louise Senka, saat kegiatan konferensi pers, Jum’at (3/9/2021) mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengungkap motif pembunuhan berkat kerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jateng.

“Dari 21 adegan pra rekontruksi yang dilakukan kemarin bisa kami simpulkan motifnya sakit hati lalu balas dendam,” ungkapnya.

Edwin menjelaskan, antara pelaku dan korban ini punya hubungan pertunangan namun diputuskan secara sepihak sehingga timbul dendam berujung aksi pembunuhan.

“Korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya menggunakan handuk saat berada di kamar mandi,” jelasnya.

Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 dan 351 ayat 3, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu pelaku, Sulis Syaeful Umar mengaku membunuh karena dendam kepada korban yang secara sepihak mengembalikan cincin pertunangan.

“Saya dendam karena cincin dikembalikan, hubungan tunangan satu tahun diputus lalu saya cekik,” akunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *