Pemuda 18 Tahun Ini Ditangkap Polisi Diduga Pengedar Narkoba

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pemuda, Viki Andrian alias Viki warga Jl. Merbabu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau, Selasa (31/08/2021) pukul 23.00 Wib. Pasalnya dari pemuda berusia 18 tahun ini, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor ± 2,10 gram.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merupakan Target Operasi Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi, Jumat (03/9/2021).

Dijelaskan, penangkapan bermula dari informasi berharga dari masyarakat, di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pelaku ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Lalu tampa babibu, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu. Hasil introgasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari AJ yang bertempat tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten  Rejang Lebong, Bengkulu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangannya.

“Status tersangka Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *