Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Kasus merusak masa depan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan Ranuwansyah warga Jalan Kenanga I RT. 04 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll.
Pria 21 tahun berstatus duda ini, diduga telah memaksa melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban sebut saja, Bunga (13) warga Kelurahan yang sama dan masih pelajar, Sabtu (14/08/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditangkap dan harus menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi : LP / B- 182/ VIII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 15 Agustus 2021,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ismail, Minggu (05/09/2021).
Dijelaskan, perbuatan tersangka melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut bermula, Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan jalan. Mereka hendak mandi di Sungai Kelingi bersama teman – teman. Peristiwa itu terjadi dua kali, pertama sekitar pukul 15.00 WIB ditempat kejadian perkara (TKP), di kebun di Jalan Kenanga II Lorong Permai II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara Il, pelaku langsung mencium pipi kiri korban, bibir dan leher sambil di sedot-sedotnya hingga kemerahan, kemudian kedua tangan pelaku meremas bagian sensitif korban (maaf payudara/red ). Kemudian selang waktu 30 menit, pelaku mengajak korban dan teman-temannya untuk mandi di Sungai Kelingi.
Diperjalanan (TKP ke-2/red) pelaku mengajak menepi ke arah semak-semak dan pelaku berbuat tidak senonoh, namun ditangkis korban. Lalu pelaku berkata mengajak korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri, namun dijawab korban tidak mau takut gek hamil, nanti tak bertanggung jawab. Lalu pelaku kembali berkata, kalau ada apa-apa akan bertanggungjawab.
Nah, karena bujuk rayunya, akhirnya pertahanan Bunga tidak dapat dipertahankan dan terjadilah perbuatan layaknya suami istri tersebut.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, dan kemudian menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi.
Menurut Kasat, terbongkarnya perbuatan tersangka, karena korban akibat kejadian tersebut mengalami sakit pada bagian kemaluan dan melaporkannnya kepada Polres Lubuk Linggau.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim pimpin Ps. Kanit PPA Aipda Chirstina tanpa babibu langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di rumahnya dan berhasil diamankan.
Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) buah baju kaos panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam, 1 (satu) buah bra warna hitam bercorak bunga dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda di bawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.