Dugaan Ilegalloging di Lutim Harus Di Usut Tuntas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Lukmansyah.

LUTIM, SULSEL – Dugaan ilegalloging yang ditemukan Tim Investigasi Lembaga MAPJ Di kaki Gunung Singgona Desa Asana Kecamatan Burau Kabupaten Luwu-Timur Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana diberitakan sebelumnya nampaknya belum terungkap jelas.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Burau AKP M. Wembem, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui nomor Via Whatsap nya pada tanggal 09/09/2021 mengatakan jika kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan.

“Itu sementara kami proses, nanti biar Kanit Reskrim ku yang jelaskan. Nanti di telfonki,” ujarnya.

Namun hingga berita ini di rilis wartawan sorotnews belum menerima keterangan Kanit Reskrim Polsek Burau sesuai penjelasan Kapolsek Burau.

Selain aktifitas penebangan dan pengolahan kayu yang ditemukan L-MAPJ di Dusun Singgona Desa Asana.

Petugas Unit Pelaksana Tekhnis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kalaena juga menemukan puluhan kubik kayu Bundar dan satu buah mesin Sawmil di lokasi yang berbeda yakni di sekitar dusun Lembokodi Desa Asana Kec. Burau, saat melakukan patroli, Sabtu (11/9/2021).

Temuan tersebut diungkapkan oleh salah seorang Petugas KPH Kalena Badar, di ungkapkan Badar, ada puluhan kubik kayu dan Mesin Sawmil ditemukan di lokasi sekitar perbatasan desa Lanosi dan desa Asana dan lokasi Penebangan di sekitaran Dusun Lembokodi Desa Asana.

Namun menurutnya, Aktifitas penebangan tersebut tidak masuk dalam kawasan Hutan Lindung. “lokasi tebangannya diluar dari kawasan hutan,” katanya.

Dikatakannya, Lahan penebangan tersebut milik salah seorang Warga Desa Lanosi dan Kayu Hasil Penebangan tersebut di jual ke salah seorang pengusaha kayu di Desa Lera kecamatan Wotu kab. Luwu Timur yang diketahui bernama Pak Grace.

Anehnya, Saat ditanya soal Ijin Pengolahan Kayu yang dimilki oleh pemilik lahan yang dimaksud maupun pengusaha yang membeli mengolah dan mengangkut kayu tersebut, Badar hanya mengatakan jika tidak perlu ada ijin tebang dari kehutanan.

“Kayu hak milik nda perlu ada izin tebang dari kehutanan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala UPT KPH Kalaena Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu 11/9/2021 enggan berkomentar banyak, namun Dijelaskan nya terkait Pengelolahan kayu Hak milik itu harus dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai Letter C.

“Saya sudah terima laporan dari pak Badar di lokasi, nanti biar dia yang jelaskan ki mengenai hasil laporannya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Advokasi Dan Investigasi L-MAPJ Sunandar DL, berharap proses penindakan terhadap pelaku dugaan ilegalloging yang terjadi di Desa Asana Kec. Burau Kabupaten Luwu Timur harus segera di proses dan mendapatkan kepastian hukum.

“Kami berharap kasus ilegal loging ini harus segera tuntas. Sudah sangat jelas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Pelaku Bisa Dipidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 10 Miliar. Dan apabila kayu yang ditebang dan di olah merupakan Hutan Hak Milik, tentunya harus disertai bukti otentik berupa Sertifikat Hak milik, Hak Guna Usaha atau Hak pakai Letter C. Kemudian, kayu yang diangkut harus memiliki dokumen angkutan atau Nota agkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri maupun surat keterangan asal usul sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/MENHUT-ll/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak,” tegas Sunandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *