Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Fauzi.
LAMTIM, LAMPUNG – DPP LSM LIBRA melaporkan Bupati Lampung (Lam-tim) ke Mendagri, Mahkamah Agung, Gubernur serta, DPRD Lam-tim terkait rolling jabatan eselon III dan IV oleh Sekda Lampung Timur Ir. Moch Jusuf, Sekda meroling berdasarkan bertindak untuk dan atas nama Bupati Lam-tim M. Dawam Rahardjo.
Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Lampung Timur, meroling eselon III dan IV mengacu kepada surat Bupati pada tanggal 06 September 2021, yang bunyinya sebagai berikut, menetapkan PERTAMA : memberhentikan dengan hormat, Pegawai Negeri Sipil, yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, dalam jabatan lama.
Kedua mengangkat Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan baru.
Laporan DPP LSM LIBRA datang ke kantor DPRD Lam-tim mengantarkan surat laporan, dan menurut keterangan dari salah satu anggota LSM LIBRA setelah dari Kantor DPRD Lam-tim, Ketua DPP menurut jadwal akan lanjut mengantarkan surat ke Gubernur Lampung dan Insya Allah selesai dari Bandar Lampung, terus ke Jakarta.
Ketua DPP LSM LIBRA ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com mengatakan, ” laporan ini menyangkut pelanggaran berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta melanggar sumpah janji Kepala Daerah dan KKN,” katanya.
“Dalam laporan kami Bupati Lampung Timur (Lam-tim) diduga telah melanggar Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 61 ayat dua (2) yaitu sumpah janji Kepala Daerah, selain pasal 61 ayat dua (2) juga didalam laporan tersebut telah melanggar pasal 76 ayat 1 huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni , golongan tertentu, atau kelompok politik nya,” jelasnya.
“Huruf (e) melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan huruf (g) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan nya, dan ada lagi pasal yang di langgar yaitu pasal 78 ayat dua (2) sebagaimana dimaksud ayat satu (1) huruf c dinyatakan sumpah janji jabatan kepala daerah. Huruf (e) melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 UU no 23 tahun 2021,” jelasnya.
Berdasarkan laporan pelanggaran tersebut diatas Ketua DPP LSM LIBRA meminta kepada Ketua DPRD Lam-tim, agar dapat menggunakan HAK pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang dan TATIP DPRD, melakukan tindakan Hukum yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.serta membentuk tim.
Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya, melanjutkan, “meminta kepada Gubernur Lampung, Mendagri, Mahkamah Agung di Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan Hukum terkait dengan laporan dan penemuan indikasi dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
“Serta memanggil dan memeriksa pejabat yang di Lantik apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang, apakah sudah sesuai dengan keahliannya atau bidangnya, serta memanggil minta keterangan dari ASN yang diturunkan eselonnya, maka diturunkan jabatannya apakah terlebih dahulu sudah ada surat tegoran kesalahan atau tidak,” lanjut katanya.
“Saya melaporkan Bupati dugaan pelanggaran, ini adalah murni hasil investigasi Lembaga DPP LSM LIBRA sendiri dan saya berharap semoga kedepannya didalam Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ini “good governance and clean government,” jelasnya kepada Media.