Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Gerak cepat Timsus dan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap dan menangkap terduga peredaran pupuk palsu.
“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat, langung bergerak, dalam tempo tiga hari berhasil diungkap dan menangkap tiga terduga pelaku peredaran pupuk palsu diduga palsu ini,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Pebriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dalam pers rilisnya di lokasi gudang pupuk di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (14/09/2021).
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, selain mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pupuk palsu sebanyak 3,5 ton atau 700 sak/karung ukuran @50 kg. Uang tunai Rp 950 ribu. Selain itu diamankan juga alat angkut pupuk berupa dua unit mobil Pick up Daihatsu Gran Max nopol S 9219 D, dan Suzuki Carry Nomor polisi (Nopol) S 9575 AA, juga tiga tersangka yakni Sumari (46), warga RT 008/RW 02, Dusun Ngeblek, Desa Mojo Sari, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Nurul Hadi (46), warga RT 11, RW 03, Desa Woro, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonogoro, Jatim, dan Nuryasin (31), warga Desa Jegrek, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jatim.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin ditangkap di Desa Sukamana, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (02/09/2021).
“Sedangkan tersangka Sumari berhasil ditangkap di rumah toko (ruko) yang dijadikan gudang pupuk palsu Kelurahan Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubukl Linggau, pada hari yang sama,” ujarnya sembari menjelaskan, ke tiga tersangka diduga melakoni bisnis Pupuk Mutiara diduga palsu.
Rinci dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, kasus tindak pidana yang dapat merugikan konsumen (petani/red) berdasarkan laporan polisi : LP/A-123/IX/2021/SPKT/.Res Mura/Sumsel tanggal 03 September 2021 tersebut bermula, Kamis (02/09/2021) Sat Reskrim Polres Mura menerima laporan dari dua orang petani di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas yang menyatakan mereka telah membeli pupuk diduga palsu merk Mutiara. Lalu informasi dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kemudian diamankan mobil Pick Up Grand max Nomor Polisi S 9219-D, yang bermuatan pupuk NPK Mutiara diduga palsu sebanyak 28 karung/ukuran @50 kg,” jelasnya.
“Ternyata sample Barang Bukti (BB) palsu itu ternyata tidak larut dalam air,” ujarnya.
Lokasi gudang penyimpanan pupuk diduga palsu tersebut, di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau. Dilokasi ruko yang dijadikan gudang pupuk, berhasil diamankan 325 karung ukuran @50 kg pupuk NPK Mutiara diduga palsu.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan tersangka Sumari selaku penanggung jawab sekaligus yang menyuruh tersangka Nur Hadi dan Nuryasin, untuk mengedarkan pupuk diduga palsu tersebut. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, keesokan harinya, Jumat (03/09/2021 ), barulah tersangka Sumari, menunjukkan tempat penyimpanan lain mengenai pupuk palsu merek NPK Mutiara tersebut.
“Ternyata gudang ke dua ada di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, disini kembali diamankan 347 sak/karung ukuran @50 kg pupuk NPK yang diduga palsu,” katanya.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, pupuk NPK diduga palsu itu, dibeli seharga Rp 60 ribu dari Jatim dengan ongkir tiba di Lubuk Linggau ke tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin Rp 200 ribu/sak. Sedangkan Nurul Hadi dan Nuryasin menjual langsung ke petani dengan harga Rp 350 ribu/sak. Harga jual Rp 360 ribu itu jauh dibawa harga pasar pupuk NPK asli yang berkisar Rp 560 ribu/sak. Harga murah inilah yang diduga membuat petani tergiur untuk membeli kepada para tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui bahwa pupuk NPK diduga palsu itu selain sudah beredar di Kecamatan STL Ulu Terawas juga sudah beredar di Kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pupuk diduga palsu tersebut menggunakan merk dan kemasan yang mirip dengan pupuk NPK Mutiara asli. Namun bahan yang digunakan dalam pupuk tersebut berbeda dan tidak sesuai dengan standar pertanian.
“Yang sama hanya merk, perusahaan dan kemasan, isinya beda dengan pupuk aslinya. Ketiga tersangka dijerat pasal 122 UU RI No.22 tahun 2019 tentang sistim budidaya pertanian berkelanjutan dan atau pasal 113 jo pasal 57 ayat ( 2) UU RI No.07 tahun 2004 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat(1) huruf e UU RI No.8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.
Terpisah, Sarjono(65) sipemilik Ruko di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I mengaku, mereka mengontrak sekita satu bulan yang lalu dengan perjanjian Rp.2 juta/bulan.
“Mereka datang ingin mengontrak dengan perjanjian Rp.2 juta/bulan namun belum dibayar, termasuk ada sekitar 8 orang pekerja dua hari ngekos makan, juga belum bayar. Sedangkan aktivitasnya baru sekitar lk 2 minggu terakhir, tahu-tahu terjadi penangkapan,” ujarnya sembari mengatakan, ia tidak tahu kalau pupuk tersebut diduga palsu, pasalnya ia sibuk di belakang.