Laporan wartawan sorotnews.co.id : Putra.
PEKALONGAN, JATENG – Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH menghadiri dan menyampaikan sambutan Bupati Pekalongan pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, Jum’at (17/09) pagi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun MH beserta para wakil ketua DPRD, perwakilan Forkopimda , para kepala OPD serta tamu undangan.
Mengawali sambutannya yang dibacakan Wabup Riswadi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan segala perhatiannya guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, sehingga pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama tepat waktu guna memenuhi amanat konstitusi.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini, selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” papar Bupati.
Selanjutnya Bupati meny ampaikan ringkasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, antara lain menyangkut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan daerah yang terbagi atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pendapatan Daerah yang pada penetapan APBD TA 2021 direncanakan sebesar Rp. 2.240. 324.877.404,- menjadi sebesar Rp. 2.085. 531.836280,- sehingga terjadi penurunan sebesar Rp.154.793.041.124,- atau turun sebesar 6,91 % dari APBD Penetapan TA 2021. Belanja Daerah yang pada Penetapan APBD TA 2021 direncanakan sebesar Rp. 2.256.232.062.404,- menjadi sebesar Rp. 2.243.291.596.157,- sehingga terdapat penurunan sebesar Rp.12.940.466247,- atau turun sebesar 0,57 % dari APBD Penetapan TA 2021
Sementara untuk Penerimaan Pembiayaan TA 2021 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp. 163.759.759.877,- atau naik sebesar Rp.140.852.574.877,- yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2020 yang telah diaudit BPK RI dan tercantum dalam Peratun Derah No,1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Pek TA 2020. Pengeluaran Pembiayaan TA 2021 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp.6.000.000.000,00 atau turun sebesar Rp.1.000.000.000,00 dari penetapan APBD TA 2021.
Dengan demikian maka pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp.157.759.759.877,-. Pembiayaan netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan.
“Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022,” lanjutnya.
Dijelaskan pula, secara umum kebijakan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022 diarahkan pada beberapa hal diantaranya optimalisasi pendapatan dengan memperhatikan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi guna mendukung kondusivitas pelaksanaan berusaha; Pengalokasian belanja dengan memprioritaskan pemenuhan belanja wajib, mengikat, dan prioritas; Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan yang efisien dan akuntabel; Optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk mendukung pendapatan; serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi pengelolaan keuangan daerah.
“Rencana pembangunan daerah tahun 2022 juga untuk mewujudkan implementasi program unggulan kabupaten Pekalongan diantaranya; Sekolah gratis untuk masyarakat kabupaten Pekalongan, Jaminan kesehatan, pemberian bantuan sosial bagi penunggu pasien tidak mampu serta ruas tuntas jalan kabupaten,” pungkasnya.