Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Kapolda Sumsel tidak akan mentorelir bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran disipilin sebagai anggota polisi. Hal ini terbukti sebagaimana PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Nomor : Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Dalam suret keputusan Orang Nomor Satu di Polda Sumsel itu menyebutkan salah personil yang bertugas di Polres Musi Rawas yakni Brigpol Andi Wijaya merupakan personel dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan oknum polisi ini dilakukan dengan upacara sekaligus pemberian penghargaan kepada 35 personil Polres dan Polsek digelar, di Halaman Belakang, Mapolres Musi Rawas Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/09/2021) pagi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres, Kompol Ali Sadikin dan Kabag Ops, Kompol Feby Pebriana menjelaskan, personel yang di PTDH tersebut karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peranturan pemerintah nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
“Kemudian, pasal 7 ayat 1 huruf g peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Jadi yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan semestianya, maka dari dilakukan PTDH,” ujarnya.
“Kejadian ini, kiranya dijadikan pembelajaran dan jangan dicontoh, maka oleh sebab itu, kepada personel kiranya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab,” pintanya.
Sedangkan untuk personil yang mendapatkan perhargaan, Kapolres mengucapkan selamat dengan harapan untuk tetap meningkatkan kinerjanya, terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan motivasi untuk lebih baik, dan kepada personel lainnya, yang belum menerima penghargaan kiranya, untuk dijadikan contoh dan semangat agar lebih baik dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.