Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ahmad Fauzi.
LAMTIM, LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur (Lam-tim) menetapkan wakil ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lam-tim tersangka kasus korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lamtim, Ariyana Yuliastuti, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Apriyono, SH, dan Kasi Intelijen M.A Qadri, SH. M. H, menjelaskan saat ini Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF, mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp, 250 juta, dana hibah tersebut di salurkan melalui dua tahap, masing-masing tahap pertama dan kedua 125 juta.
Namun, lanjut Ariyana dalam penggunaan dana itu tidak sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp, 100,180,000,” nilai kerugian negara itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pertimbangan secara formil dan material AF telah cukup bukti untuk di tahan,” ungkapnya.
Tersangka AF langsung ditahan usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana.
Sebelumnya AF di panggil sebagai saksi pada tanggal 18 Agustus 2020 no : 108/l.8.16/FD.1/08/2020,
Selanjutnya Panggilan ke dua dengan surat No : 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 Pada Tanggal 15 September 2021 Serta panggilan ke 3 No : 171/L.8.16/F.D.1/09/2021, Tanggal 20 September 2021 guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi yang melibatkannya.
AF datang ke Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi oleh Tim penasehat hukumnya, Sukarmin, Kamis (23/09/2021).
Setelah diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim, AF ditetapkan sebagai Tersangka, dan ditahan di rutan Sukadana untuk 20 hari kedepan.
Alasan penyidik melakukan penahanan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Saudara AF merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lam-tim Periode Tahun 2019 – Tahun 2024.