Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Mungkin kita masih ingat penangkapan oknum anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Desri Zahri oleh Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Februari 2021 yang lalu. Setelah melalui proses baik di Polres Lubuk Linggau maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Akhirnya dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Pada sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau diketuai, Faisal, dibantu Hakim Anggota Rizal Firmansyah dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyu Agus Susanto dengan agenda pembancaan tuntutan, Rabu (22/09/2021).
Pria sehari-hari akrab disapa Kucut ini, oleh Jaksa Penuntut Umum, Akbari Darnawinsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 1,5 milyar, subsider enam bulan penjara. Terdakwa berusia 40 tahun ini, berurusan dengan penegak hukum karena kepemilikan 200 butir pil ekstasi seberat 54,78 gram, serta sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menegaskan hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya terdakwa tidak mendukung program dari pemerintah dalam memusnahkan narkotika di Indonesia.
Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatanya. Mendengarkan tuntutan JPU pada sidang melalui zoon meeting tersebut, terdakwa melalui pensehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Kronologis terdakwa disidangkan, berdasarkan nyanyian tersangka Gusti Yuda Sutira dan Tomi yang tertangkap lebih dulu dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti.
Saat anak buahnya diringkus, tersangka Desri Zahri masih menjabat Anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Oktober 2019, tersangka melarikan diri ke Bandung, (Jabar) dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Lubuk Linggau.
Sidang akan dilanjutkan, Selasa (28/9/2021) dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.