Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas, berhasil menggagalkan bisnis 70 ribu benih lobster, Rabu (22/09/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Ribuan benih Lobster tersebut menyusul tertangkap tangan pelaku yakni B Widodo bin Sukadi yang menjual benih bening lobster tanpa izin yang terjadi di Desa Sri Mulyo Kecamatan Suku Tengah Lakitan ( STL ) Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/137/IX/2021/SPKT/RES MURA/SUMSEL, tanggal 22 September 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Ardriyan, Jumat (24/09/2021).
Dijelaskan, selain berhasil menangkap tersangka juga beberapa barang bukti yakni – 10 (sepuluh) kotak box warna hitam berisikan kurang lebih 45 000 ekor (empat puluh lima ribu ekor), 1 box coklat isi 7500 ekor, 1 box coklat isi 4500 ekor, 1 box coklat isi 2000 ekor, 1 box coklat isi 5500 ekor, Total kurang lebih 70 000 ekor.
Barang bukti lainnya diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut 1 (satu) buah tabung oksigen, 1 (satu) unit mesin blower merk HAILER, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV BG 1675 AW, 3 (tiga) buah keranjang plastik warna hijau, 4 (empat) buah ayakan warna hijau, 5 (lima) buah ayakan warna biru, 5 (lima) buah ayakan warna merah jambu, 3 (tiga) buah baskom warna hitam, 1 (satu) buah baskom warna biru dan 1 (satu) buah baskom warna abu abu.
“Kasus tersebut dugaan tindak pidana Setiap Orang Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Melakukan Usaha Perikanan yang Tidak Memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 jo pasal 26 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 11 tentang Cipta Kerja bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.