Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Dalam rangka optimalisasi penilaian terhadap permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, maka Wali Kota Bekasi tetapkan Tim Penilai BLUD yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 900/Kep.430-BPKAD/IX/2021 Tanggal : 03 September 2021.
Tim penilai BLUD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, serta Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwi Andyarini sebagai Wakil Tim Penilai bertugas untuk mengkoordinir pelaksanaan penilaian, memimpin proses penilaian penerapan BLUD, dan memfasilitasi proses penilaian penerapan BLUD yang hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk dibuat Surat Keputusan penetapan penerapan BLUD.
Dalam proses pengajuan permohonan penerapan BLUD, bagi UPTD/UPTB dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebagai pengusul diwajibkan mengajukan permohonannya dengan mengupload berkas persyaratannya melalui website sipp-blud.ganjar.id yang nantinya akan diverifikasi oleh anggota-anggota tim penilai dan hasil verifikasinya pun dapat dilihat melalui website tersebut.
Setiap anggota tim penilai memiliki tugasnya masing-masing. Anggota tim penilai terdiri dari beberapa Pejabat Esselon II dan Pejabat Esselon III. Pertama, Inspektur Daerah sebagai anggota tim penilai bertugas melakukan penilaian dan hasil audit dan melakukan revou atas persyaratan penilaian penerapan BLUD.
Kepala BKPPD bertugas melakukan penilaian atas pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja serta melakukan penilaian atas Pola Tata Kelola dalam hal Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Kepala BAPELITBANGDA bertugas melakukan penilaian atas Renstra. Kepala Bagian Hukum Setda bertugas memberikan pertimbangan hukum dan koreksi untuk penyusunan keputusan Wali Kota tentang Penetapan Penerapan BLUD. Kepala Bagian Organisasi Setda bertugas untuk melakukan penilaian tata kelola kelembagaan, prosedur kerja, dan pengelompokkan fungsi. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda bertugas melakukan penilaian atas Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hasil verifikasi dari tim penilai akan dibuat rekapitulasi serta akan dibuatkan laporan keuangan dan RBA oleh Sekretaris Tim Penilai yang diduduki oleh Kepala BPKAD.
Bagi unsur Perangkat Daerah yang membidangi adanya permohonan penerapan BLUD di UPTD/UPTB terkait juga menduduki sebagai tim penilai yang memiliki tugas mengkoordinir persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk penilaian pembentukan BLUD, menyusun kajian berdasarkan persyaratan substantif dan teknis untuk penerapan BLUD pada UPTD/UPTB, menilai kelayakan UPTD/UPTB untuk menerapkan BLUD, dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota atas penilaian kelayakan UPTD/UPTB menerapkan BLUD.
Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwie Andyarini, selaku Wakil Ketua Tim Penilai menegaskan bahwa tujuan dibentuknya tim penilai BLUD adalah untuk optimalisasi penerapan tugas dan fungsi BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Tujuan inti dibentuknya tim penilai BLUD adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanan BLUD di suatu Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Bekasi agar benar-benar beroperasi sesuai dengan kaidah secara substantif, teknis, dan administratif serta untuk menyatakan BLUD terkait benar-benar layak untuk menjalankan fungsinya sebelum ditetapkan oleh Wali Kota,” ungkapnya.