Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Kesan Kurangnya pengawasan dan minim tindakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap para rekanan yang menajadi pelaksana proyek di Kota Pekalongan, membuat sejumlah aturan standar pekerjaan terlihat banyak diabaikan.
Salah satu yang mencolok adalah proyek rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan di SDN Poncol 02, Kota Pekalongan, yang dibiayai oleh APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 688.955.525.67 dengan Pelaksana Kerja CV. Sinar Fateh Bersaudara.
Selain abai terhadap keselamatan kerja, diduga kuat pelaksana kerja juga masih nekat menggunakan material bekas seperti kayu sisa bangunan lama yang sudah tua dan kondisinya banyak yang sudah retak-retak sehingga kualitasnya perlu dipertanyakan.
Adapun pelanggaran Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang bersifat wajib seperti Alat Pelindung Diri (APD) kontruksi berupa masker, sarung tangan, pelindung mata, pakaian kerja, sepatu kerja dan helem terlihat tidak disediakan.
Dari pantauan di lokasi, ada spanduk atau baliho yang dipasang tertulis tentang kewajiban menerapkan prinsip K3, namun realisasinya tidak satupun dilaksanakan.
Tidak banyak informasi yang didapat Sorot News, namun seorang petugas jaga di SDN Poncol 02 mengungkapkan bahwa pihak pelaksana maupun pengawas tidak banyak terlihat di lokasi pekerjaan.
“Kalau pelaksana dan pengawas jarang datang, yang ada di lokasi pekerjaan hanya kepala tukang,” ungkap petugas yang hanya mau disebut Man, Sabtu (25/9/2021).
Untuk melengkapi informasi, Sorot News mencoba menghubungi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kota Pekalongan Slamet Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat komitmen PPK, melalui sambungan telepon namun tidak pernah direspon.
Slamet Mulyadi yang merangkap PPK juga tidak bisa ditemui di kantornya lantaran selalu tidak ada di tempat. Yang bersangkutan sepertinya sengaja menghindar dan menghilang sehingga menimbulkan tanya dan curiga.