Polsek Kebon Jeruk Tangkap Pasutri Pengedar Ganja, Kini Meringkuk Di Penjara

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.

JAKARTA – Pasutri (Pasangan Suami Istri) pengedar ganja, pada Sabtu 18 September 2021 ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya berhasil mengamankan Pasutri tersebut sebagai tersangka, berinisial wanita F (30) dan pria A (35), beserta barang bukti diantaranya 2 unit handpone, 1 ATM dan 1,5 Kilogram Ganja Kering.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita mengatakan bahwa kedua pelaku sehari-hari bekerja menjaga sebuah kontrakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ganja yang hendak mereka edarkan disimpan di kontrakan tersebut.

“Kontrakan jadi tempat di mana barang bukti ini kami sita. Kami sita barang bukti yang hampir mencapai 1,5 kilogram” ujar AKP Pradita dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, AKP Pradita menerangkan bermula saat pemilik kontrakan melaporkan adanya puluhan paket ganja disimpan di dalam rumahnya ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Dari laporan itu, akhirnya polisi bergegas menangkap pasutri tersebut dan barang bukti yang berada di lokasi.

Diketahui bahwa mulanya para pelaku menyimpan 40 kilogram ganja di rumah kontrakan yang mereka jaga.

“Jadi ada 40 kilogram sebenarnya, kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek dan sekarang tersisa 1,5 kilogram,” jelas Pradita.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dikenai Pasal 114 Sub Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *