Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) melalui Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi bersama PPID Pembantu pada Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Bekasi melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan SMP Se-Kota Bekasi dan Kepala UPP Kecamatan Se-Kota Bekasi yang beragendakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi PPID di lingkup Satuan Pendidikan, khususnya di lingkup SMP Negeri pada Kamis, 30 September 2021 bertempat di Aula SMP Negeri 2 Kota Bekasi
Sosialisasi tersebut diisi materi yang dipaparkan oleh Sajekti Rubiyah SE. selaku Kepala Bagian Humas Kota Bekasi dan Kepala Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati dan Tim PPID Utama, serta didampingi oleh Sekretaris DISDIK, Krisman Irwandi. Materi yang disampaikan adalah pengertian, konsep, dan teori terkait Keterbukaan Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta tentang tata kelola PPID yang nantinya akan diterapkan di lingkungan SMP Negeri se-Kota Bekasi sebagai Sub-PPID Pembantu dari Dinas Pendidikan.
Sajekti Rubiyah menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa prinsip dasar keterbukaan informasi adalah sebagai Badan Publik wajib memenuhi permohonan dan kebutuhan informasi berdasarkan klasifikasi informasi yang diatur dalam UU KIP, yakni Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.
“Ada Informasi Berkala yang informasinya telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Satuan Pendidikan yang diumumkan secara rutin seperti dasar-dasar hukum kebijakan program Pemerintahan seperti Kepwal, Perwal, Surat Edaran, lalu profil/struktur organisasi Satuan Pendidikan, ringkasan laporan keuangan, informasi barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan harian Satuan Pendidikan. Kedua ada Informasi Setiap Saat yang informasinya sama-sama telah dikuasai Satuan Pendidikan dan sudah dinyatakan terbuka, seperti data perbendaharaan atau inventaris barang dan informasi/dokumen terkait penyelenggaraan Satuan Pendidikan. Terakhir ada Informasi Serta Merta berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bila tidak diumumkan tidak berdampak kepada masyarakat.” Ujarnya.
Diah Setiyawati, selaku Kasubbag Hubungan Dokumentasi Internal yang memilki tugas dan fungsi sebagai Koordinator Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada PPID Utama menambahkan bahwa selain wajib menyediakan informasi berdasarkan klasifikasinya, pengelola PPID juga wajib memenuhi permohonan informasi baik dari perorangan, kelompok, dan lembaga dengan perlu menyerahkan identitas lengkap serta menyampaikan maksud dan tujuan kebutuhan permohonan informasinya serta sebagai pengelola PPID musti secara aktif berbagi atau menyebarluaskan informasi di platform-platform online agar warga dapat mengaksesnya dengan mudah dan dimana saja.
“Dalam memohon informasi, baik itu perorangan, kelompok, atau lembaga, wajib menyerahkan identitas lengkap serta menyampaikan maksud dan tujuannya secara tertulis kepada pengelola PPID yang wajib dijawab dalam kurun waktu 10 hari kerja, dan bisa ditambah 7 hari masa perpanjangan. Serta berlaku ketentuan-ketentuan lain jika pemohon tidak puas, maka pemohon wajib menyampaikan keberatan kepada atasan PPID yakni Kepala Dinas Pendidikan, yang dapat dijawab dalam kurun waktu 30 hari. Ditambah lagi dengan secara aktif berbagi informasi di website dan media sosial berdasarkan klasifikasi informasi berkala dan serta merta, agar warga dapat mengaksesnya dengan mudah,” tambah Diah.
Sekretaris Disdik, Krisman Irwandi selaku PPID Pembantu DISDIK menjelaskan bahwa tugas dan fungsi PPID nantinya harus diterapkan di masing-masing sekolah dengan membentuk struktur organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Pendidikan pada Sekolah.