Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
MUSIRAWAS, SUMSEL – Petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil menggagalkan peredaran narkoba diduga jenis shabu seberat 0,44 gram. Barang haram perusak generasi muda ini didapatkan dari tersangka Irma (24) warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi : Lp-A/143/X/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 01 oktober 2021,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi, Sabtu (02/10/2021) sore.
Mantan Kapolsek Lais Polres Banyuasin (Muba) ini menjelaskan, kasus yang mendera tersangka harus mendekam dalam terali besi Polres Musi Rawas tersebut bermula, Jumat (01/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, ditempat kejadian perkara (TKP), Jalan umum Desa Tambangan Kecamatan BTs Ulu Musi Rawas, saat dilakukan penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas dan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.44gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka sebagai kurir ini, Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.