Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Ungkapan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas, Hendra Amoer bahwa akhir-akhir peredaran narkoba tidak hanya terjadi dilingkungan masyarakat desa saja, melainkan sudah mulai berpindah tempat di pondok-pondok diperkebunan bahkan diare persawahan.
Hal ini terbukti sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuk Linggau dengan BNNK Musi Rawas, berhasil menggerebek sebuah pondok milik tersangka, Saidul alias Idol warga Dusun 2 Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (06/10/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
“Dalam penangkapan tersangka dibantu jajaran Polsek Karang Jaya Polres Muratara tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu 16,75 gram, siap edar terbungkus dalam 9 (Sembilan) Klip Plastik besar dan klip kecil,” ujar Kepala BNN Lubuk Lingau, AKBP Himawan Bagus Riyadi didampingi Kasubbag TU, Apandi kepada sejumlah wartawan, Kamis(07/10/2021).
Petugas juga menyita barang bukti lainnnya berupa 1 (satu) buah alat Timbangan Digital, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 7 (tujuh) buah korek api, 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sekop). 2 (dua) buah HP Nokia dan Samsung, 2 (dua) bal plastik bening dan Uang Tunai Rp.450.000,- diduga hasil bisnis barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan tersangka tak hanya sebagai pengedar, juga menyediakan alat isap sabu (bong/red), korek api,” ujarnya.
Lebih lanjutnya dikatakan Himawan, penangkapan tersangka menindaklanjuti info dari masyarakat tersebut, petugas melakukan penyamaran seakan akan membeli narkoba.
“Nah, saat petugas bertemu dengan tersangka, akan membeli, kemungkinan ada beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkata (TKP), mengenali petugas yang mengakibatkan tersangka terkejut dan seakan mau merangkul petugas. Khawatir akan membahayakan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu kakinya,” jelasnya.
Sementara itu tersangka mengaku menjalani kegiatan yang dapat merusak anak bangsa ini sudah 6 bulan.
“Sudah enam bulan, sebelumnya sebagai petani karet, karena harga karet murah, beralih menjadi pengedar narkoba,” ungkap tersangka seakan memberi alasan.
“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.