Laporan wartawan sorortnews.co.id : Tim
KARAWANG, JAWA BARAT– Buntut dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan netizen facebook Momo Dhio Alief, Forum Jurnalis Karawang (FJK) akhirnya bersepakat untuk menyurati Dewan Pers.
Untuk diketahui sebelumnya, dugaan kasus penghinaan terhadap insan pers di Karawang dengan sebutan ‘oteng-oteng’ ini telah dilaporkan ke Polres Karawang.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Karawang menetapkan jika kasus ini delik aduannya tidak begitu kuat sebagai pelanggaran UU ITE. Karena alasan ada konsideran hukum yang lebih spesifik, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sehingga pada akhirnya, kasus Momo Dhio Alief sudah selesai hanya dengan meminta maaf secara langsung kepada ratusan insan pers di Karawang.
Namun demikian, pada Sabtu (9/10/2021) siang, para insan pers yang tergabung dalam FJK kembali merapatkan barisan. Para kuli tinta kembali menggelar pertemuan di Lantai 3 Swisbellin Karawang untuk menyikapi persoalannya.
Berdasarkan diskusi yang terjadi, FJK sangat menghargai apapun hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Karawang. Namun demikian, FJK bersepakat akan menyurati Dewan Pers, guna melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas kekosongan hukum di dalam SKB 3 Menteri atas beberapa dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan.
Karena para awak media di Karawang menilai, jika SKB 3 Menteri terkesan ‘mengaburkan’ UU ITE, khususnya terkait beberapa kasus dugaan penghinaan profesi wartawan di media sosial.
“Kita menghargai apapun hasil penyelidikan kepolisian. Tetapi perjuangan kita tidak sampai di situ. Selanjutnya kita akan berkirim surat ke Dewan Pers, sebagai langkah awal untuk melakukan gugatan SKB 3 Menteri ke MK,” tutur Ketua FJK, Rudi Setiawan.
Disampaikan Rudi, bagi FJK sebenarnya kasus Momo Dhio Alief hanya bagian kecil atas persoalan kekosongan hukum di dalam SKB 3 Menteri. Karena diyakininya, kasus serupa penghinaan terhadap profesi jurnalis juga pasti banyak terjadi di Indonesia.
Sehingga, jika saja SKB 3 Menteri yang mengatur parameter pelanggaran UU ITE ini terus diberlakukan, dikhawatirkan ke depan akan semakin banyak kasus penghinaan terhadap profesi wartawan.
Dalam surat ke Dewan Pers nanti, sambung Rudi, FJK akan melampirkan semua legalitas organisasi wartawan yang tergabung di dalam FJK. Diantaranya IJTI, MIO, MOI, AJIP, IWO, INPERA, SMSI, Wartawan Independen dan lain sebagainya.
“Surat ke Dewan Pers nanti adalah sebagai langkah awal gugatan SKB 3 Menteri, sebagai bentuk sikap tegas FJK atas buntut kasus Momo Dhio Alief. Karena ke depan kita tidak ingin ada lagi kasus penghinaan terhadap profesi wartawan di seluruh Indonesia,” tegas Rudi.***