Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Walikota Lubuk Linggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuk Linggau pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau, Senin (11/10/2021).
Dalam Rapat dipimpin Ketua DPRD Lubuklinggau H. Rodi Wijaya dihadiri 24 Anggota dewan ini, juga disampaikan Satu Raperda Inisiatif DPRD.
Adapun empat Raperda itu yakni : 1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, menindaklanjuti diterbitkannnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang. Selain itu dengan adanya Peninjauan Kembali Terhadap Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 yang memberikan rekomendasi agar Perda tersebut dicabut.
Ke 2. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembentukan Perda ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan ketentuan mengenai jabatan Direktur Rumah Sakit dari fungsional ke Struktural dan perubahan beberapa nomenklatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Lubuk Linggau. Lebih lanjut disampaikan Wali Kota.
Ke 3. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah . Raperda ini disusun dalam rangka melaksanaan amanat Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan Raperda yang ke 4 yakni Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pembentukan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dimana termologi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan adanya perubahan koefisien perhitungan Rektibusi.
“Pembentukan Raperda ini sangat penting, agar apa yang akan dilaksanakan baik pembangunan insfrastur dan lainnnya ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Sedangkan satu Raperda Inisiatif Dewan yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan disampaikan juru bicaranya, Sutrisno Amin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H.Rodi Wijaya mengawali penjelasannya terkait Rapat Peripurna tersebut mengatakan, digelarnya Rapat Paripurna Dewan dalam rangka Penyampaian Empat Raperda Pemkot Lubuk Linggau menindaklanjuti atas permintaan Wali Kota Lubuk Linggau agar dewan dapat membahas usulan 4 Raperda disampaikan pada 27 September 2021 yang lalu.