Tim Opsnal Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ringkus Tersangka Spesialis Curat dan Curanmor Di Muara Enim

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Kerja ekstra keras Tim Opsnal Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, akhinya berhasil mengendus keberadaan tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (11/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangkanya yakni Kamaludin alias Kamal (45) warga Jalan Patimura, RT. 06, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

“Tersangka berhasil ditangkap di Wilayah Kecamatan  Gelumbang, Kabupaten Muara Enim,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ismail, Selasa (12/10/2021) sore.

Dijelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi : LP / B-04 / I / 2020 / Res Llg, tgl 07 Januari 2020, LP / B-171 / XI / 2019 / Res. LLg,  tgl 09 November 2021, LP / B-209 / VIII / 2019 / Res. Llg, tgl 19 Agustus 2019,  LP / B-80 / VII / 2019 / Res. Llg, tgl 10 Juli 2019, LP / B-244 / IX / 2019 / Res. Llg, tgl 20 September 2019, LP / B-162 / X / 2019 / Res.Llg, tgl 10 Oktober 2019,  LP / B-232 / XII / 2019 / Res.Llg, tgl 04 September 2019 dan LP / B-192 / XII / 2019 / Res. Llg / Sek Sltn, tgl 21 Desember 2019.

“Namun menurut keterangan tersangka kepada petugas lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujar Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan, salah satu laporan polisi yang menjerat tersangka harus berurusan dengan penegak hukum itu bermula, Selasa (07/01/2020) sekira pukul 03.00 Wib, tersangka mendatangi rumah korban, Neliyana (38) warga Jl. Kenanga II Lintas, RT.05, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Kemudian tersangka memanjat dinding pagar dan masuk kepekarangan rumah korban dan mengambil mobil pick up dan sepeda motor yang berada di garasi. Tak hanya itu, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah, lalu mengambil barang- barang milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit mobil carry pick up No.Pol BG 9959 H dan 1 (satu) Unit motor honda Beat Warna biru putih No.Pol BG 2071 GG diamankan di Mapolres Lubuk Linggau. Tersangka diancam sebagaimana dimaksud  pasal 363 ayat (2)  KUHPidana,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *