Duh Kalau Begini, Proyek Miliyaran Rehabilitasi Saluran Drainese Di Pekalongan Rentan Mutu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN KOTA, JATENG – Proyek rehabilitasi saluran drainase di
Jalan Angkatan 66 dan Jalan Teuku Umar di Kramatsari, Kota Pekalongan yang dibiayai dari anggaran APBD 2021 sebesar Rp. 1.759.037.000, diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

Dari pantauan di lokasi, proses pemasangan U-ditch atau kanal beton yang berfungsi sebagai saluran air di Jalan Angkatan 66 tanpa menguras air terlebih dahulu, akan tetapi langsung disusun begitu saja dan diberi ganjal berupa batu berukuran besar sebagai penyangga. Sedangkan aturanya saluran air yang lama seharusnya dikuras terlebih dahulu hingga kering kemudian diberikan sirtu atau campuran pasir batu setebal 20 cm sebagai dasar. Fungsi sirtu sebagai dasaran/landasan penyangga Uditch.

Temuan serupa juga terjadi di Jalan Teuku Umar dimana pembuatan pondasi dan talud tidak dilakukan menguras saluran air yang lama namun langsung ditimpa batu belah begitu saja dan ironisnya pekerjaan yang membutuhkan kualitas tersebut justru dikerjakan hanya dengan sekop dan cangkul tanpa ada mesin pengaduk semen atau molen.

Direktur CV. Tiyas Jaya, Handison yang menjadi penyedia jasa atau kontraktor saat dihubungi melalui chat whatsapp mengarahkan SorotNews untuk menghubungi seseorang berinisial GN yang diakuinya sebagai rekan kongsi kerja.

“Yen kono arep urip seduluran kudu delok-delok konco Kota Pekalongan. Yen arep ketemu hubungi nomer ini 08500xxxxxx Pak GN, jenengan seng namane sopo,” katanya, Sabtu (16/10/2021).

Ia melanjutkan tidak bisa menjawab pertanyaan sebelum bertemu konsultan karena persoalan teknis sudah ada konsultan pengawasnya.

“Maaf besok saya tanyakan ke pelaksananya. Jadi besok saja, saya mau ketemu dulu,” ujarnya.

Tidak memahami pesan yang bersangkutan, SorotNews memilih untuk menemui Kabid Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Khaerudin, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Khaerudin menjelaskan tentang tahapan proses pemasanga U-ditch seperti melakukan pengurasan air dan pemberian sirtu setebal 20 cm sebagai dasaran. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pekerjaan.

Dia menambahkan, pengeringan saluran air lama dilakukan dengan cara dikeruk hingga ke dasar, setelah itu baru diberikan sirtu sehingga total ketinggian U-ditch akan terlihat bila diukur dengan meteran.

“Nanti ada cek masing-masing untuk pemasangan dan ada juga cek mortal untuk U-ditch memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya, Senin (18/10/21).

Dikatakanya, proses yang sama juga berlaku bagi pemasangan pondasi saluran air di Jalan Teuku Umar sepanjang 129,5 meter, tinggi 1,8 meter dengan kedalaman pondasi 60 cm yang tetap harus dilakukan kisdam atau pengeringan.

Penggarapanya, lanjut dia, tetap harus menggunakan mesin pengaduk semen atau molen karena syaratnya seperti itu dan sudah disampaikan sebelumnya.

“Dan saya tidak mau tahu ada alasan kesulitan menuju lokasi karena sudah menjadi tanggungjawab pelaksana,” katanya.

Untuk muncul sanksi, imbuh dia, menunggu pemeriksaan terakhir karena ada uji tes, jika nantinya tidak memenuhi syarat maka tidak akan dibayar.

“Dan terkait hal ini, saya akan lakukan konfirmasi ke Pelaksana dan Pengawasnya. Saya harus tahu persis dulu di lapangan seperti apa, baru bisa berkomentar. Makanya harus tahu lebih dulu kondisi riil di lokasi,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *