Layangkan Surat Teguran Resmi, DPU SDA Taru Jateng Minta Pemilik Bongkar Sendiri Puluhan Bangunan Liar Di Sepadan Irigasi Padurekso

Bagian Perizinan dan Aset, Kelompok Pengelola SDA Taru Wilayah Kupang Pekalongan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPU SDA Taru) Provinsi Jawa Tengah, melayangkan surat teguran resmi pertama atau SP1 kepada puluhan pemilik kios yang berdiri di sepadan saluran induk Padurekso di Jalan Raya Karanganyar-Kajen.

Surat teguran dengan Nomor : 056.02/07/V11/2021 tanggal 22 Juli 2021 tersebut berisi permintaan pembongkaran kios atau ruko yang selama ini ditempati oleh 99 pemiliknya tanpa mengantongi izin yang sah.

Bagian Perizinan dan Aset, Kelompok Pengelola SDA Taru Wilayah Kupang Pekalongan, Jumadi mengatakan, surat teguran yang dikirimkan ke pemilik kios atau ruko merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, pasal 8 ayat (2) bahwa jarak garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul, paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi.

“Di saluran induk Padurekso garis sepadannya adalah 2 m dari bibir saluran,” ungkap Jumadi, Rabu (27/10/2021).

Ia menjelaskan, garis sempadan adalah garis batas terluar pargamanan dari (saluran irigasi, sungai, waduk, danau, tepi pantai, jalan dan jalur kereta api) yang diperbolehkan atau tidaknya untuk mendirikan bangunan atau dilaksanakannya kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan pada pusal 77 bahwa barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan dikenakan sanksi pembongkaran.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pemilik kami perintahkan untuk segera membongkar sendiri kios atau ruko serta merapikan kembali irigasi atau saluran seperti kondisi semula atas biaya sendiri,” ucapnya.

Jumadi mengungkapkan, selain di wilayah UPT pengairan Padurekso, surat teguran yang sama juga dilayangkan kepada pemilik bangunan tanpa izin di daerah Surabayan dan Kedungwuni.

“Tujuanya untuk mengembalikan fungsi jaringan irigasi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *