Buronan Polsek Lubuk Linggau Timur, Pembobol Kantor Lurah Dibekuk

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rif’at Achmad.

LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Pepatah lawas sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan terjatuh juga, mungkin sebaiknya ditujukan kepada Ari Wardana warga lrg Sani RT 10 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau ini. Pasalnya setelah lebih dari satu tahun menghirup udara segar, pria 24 tahun sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buronan Polsek Lubuk Linggau Timur ini, berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi : LP / B-69/ VI / 2020/ Spk/sek llg timur, tgl 08 juni 2020 sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Diaz Oktora didampingi Kanit Reskrim, Aipda Dibya, Jumat (29/10/2021).

Dijelaskan, kasus yang menghantarkan pria berumur 24 tahun ke balik terali besi Mapolsek Lubuk Linggau Timur ini, berawal, Senin (05/06/2020) sekira jam 03.00 Wib ditempat kejadian perkara (TKP), Kantor Lurah Jawa Kiri, Jln. Bukit Kedurang RT. 08 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Pada malam pelaku bersama dengan temannya (Didit,Ceking dan Sandi yang mana sudah di tangkap sebelumnya dan sedang menjalani hukuman di lapas kelas II A Lubuk Linggau). Malam itu tersangka bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong dan saat itu salah satu teman tersangka bernama Didit mengajak tersanka bersama dengan temannya untuk melakukan pencurian di Kantor Lurah Jawa Kiri.

Mendengar hal tersebut tersangka Ari Wardana bersama dengan temannya setuju, lalu tersangka bersama dengan temannya menuju ke Kantor Lurah. Kemudian langsung mencongkel jendela Kantor Lurah dan berhasil masuk lalu mengambil 1 (satu) unit komputer merk acer, 1 ( satu ) buah ambal ukuran 2×3 dan 1 set alat prasmanan.

Setelah berhasil mengambil barang pelaku pun pergi dan menjual hasil curian tersebut, tersangka Ari mendapatkan bagian sebsar Rp 250.000,-

“Guna mempertanggungjawaban perbuatannya atas laporan Merya, Lurah Jawa Kiri karena mengalami kerugian ditaksir Rp. 10 jutaan tersebut, tersangka dibawah ke Mapolsek Lubuk Linggau,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *